“Buang Ludah, Jilat Kembali”: Sikap Saleh Boy soal Rangkap Jabatan di KONI Jadi Sorotan

1 day ago 7
Gambar: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi, Saleh Boy (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI — Ungkapan “buang ludah jilat kembali” dinilai paling tepat disematkan kepada Saleh Boy, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi. Pasalnya, sikap dan pernyataan yang pernah ia sampaikan di masa lalu justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Pada tahun 2022, ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Wakatobi, Saleh Boy secara tegas mengharamkan pejabat daerah untuk merangkap jabatan di organisasi olahraga, khususnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bahkan, anggaran hibah KONI Wakatobi yang diperuntukkan bagi sejumlah cabang olahraga (cabor) untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara tahun 2022 tidak dicairkan oleh Pemerintah Daerah Wakatobi. Akibatnya, sejumlah atlet terpaksa melakukan penggalangan dana secara mandiri, serta menerima sumbangan pribadi dari Ketua KONI Wakatobi saat itu, H. Hamirudin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi.

Ia kala itu, Saleh Boy melalui pers rilisnya di salah satu media online, mengatakan ada sejumlah dasar hukum yang menjadi alasan larangan rangkap jabatan. Dalam Pasal 188 dan 189 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 400 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, ditegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, pengurus BUMN maupun BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 800/2398/SJ tertanggal 26 Juni 2011 secara tegas melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat dan PNS, untuk merangkap jabatan di organisasi olahraga seperti KONI dan induk cabang olahraga. Bahkan, dalam SE Mendagri Nomor K-800/133/57 tertanggal 14 Maret 2016, Kemendagri meminta tujuh provinsi mencabut surat keputusan kepengurusan karena melibatkan pejabat struktural dan pejabat politik.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Surat Edaran KPK Nomor B-903/01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011, yang menyimpulkan bahwa rangkap jabatan pejabat publik dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun ironisnya, sikap tersebut kini justru berbalik arah. Saleh Boy diketahui dilantik sebagai salah satu pengurus KONI Kabupaten Wakatobi periode 2025–2029, di tengah statusnya sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Publik menilai, langkah tersebut tidak hanya mencederai pernyataan yang pernah ia sampaikan sendiri, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan yang selama ini dijadikan rujukan.

Saat dikonfirmasi, Saleh Boy menyampaikan bahwa pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya didasarkan pada surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melarang rangkap jabatan, khususnya bagi anggota DPRD.

Menurutnya, saat ini telah terbit undang-undang keolahragaan yang baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik untuk merangkap jabatan di organisasi olahraga, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun, ketika ditanya secara lebih rinci terkait undang-undang tersebut, Saleh Boy mengaku tidak mengetahui nomor undang-undangnya.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai berbagai aturan larangan rangkap jabatan yang sebelumnya pernah ia sampaikan, Saleh Boy justru meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pengurus KONI Kabupaten Wakatobi terkait alasan dirinya dilantik sebagai pengurus.

“Kita inikan yang anukan pengurus KONI, nanti tanyakan di mereka (pengurus KONI), kenapa mereka bisa tempatkan kita di situ,” terangnya

Ia juga menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Wakatobi, mengingat dirinya saat ini sudah tidak lagi menjabat di instansi tersebut.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan terkait Bupati Wakatobi, Haliana, yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua KONI—seperti halnya Hamirudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Wakatobi sekaligus Ketua KONI dan sempat dipersoalkan oleh Pemerintah Daerah—Saleh Boy enggan memberikan tanggapan.

Laporan: Amran Mustar Ode

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|