
SULTRAKINI.COM: KENDARI— Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Sebanyak 4.630,17 gram narkotika golongan I dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor BNNP Sultra, Rabu (22/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.096,53 gram sabu dan 3.501 gram ganja, hasil pengungkapan dari tiga kasus besar yang berhasil diungkap antara Juni hingga Oktober 2025. Sementara sebanyak 32,64 gram sabu disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan institusi terkait, di antaranya Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, dan pihak UPBU Bandara Haluoleo. Kolaborasi antarinstansi ini menjadi penegas bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, S.Kom., M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah langkah untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Pemusnahan ini juga menjadi simbol komitmen dan sinergi seluruh elemen dalam memerangi narkotika,” jelas Agustinus.
Menurutnya, dari seluruh pengungkapan kasus dalam lima bulan terakhir, BNNP Sultra memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 18.400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, memaparkan detail dari tiga kasus utama yang berhasil diungkap timnya.
Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025 di Bandara Haluoleo Kendari. Seorang pemuda berinisial BT alias Bobi (26), warga Kolaka, tertangkap membawa 473,05 gram sabu di ruang kedatangan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP Sultra dengan TNI AU dan AVSEC bandara.
“BT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kombes Alam.
Kasus kedua terungkap pada 8 September 2025 di Desa Morosi, Kabupaten Konawe. Tersangka MRA alias Rezky (28) diringkus dengan barang bukti 51,12 gram sabu, hasil kerja sama dengan Bea Cukai Kendari.
Sementara kasus ketiga yang diungkap pada 2 Oktober 2025 melibatkan dua tersangka: MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40). Keduanya ditangkap di Dermaga Kolaka–Bajoe saat membawa 504 gram sabu dari Medan menuju Kendari.
Selain tiga kasus tersebut, BNNP Sultra juga mengungkap barang temuan berupa 101 gram sabu dan 3.501 gram ganjadari hasil operasi rutin di beberapa wilayah Sultra.
Kombes Alam menegaskan bahwa BNNP Sultra tidak akan berhenti pada penindakan semata, tetapi terus mengembangkan pengungkapan hingga ke jaringan yang lebih besar.
“Kami tegaskan, ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” ujarnya.7
Ke depan, BNNP Sultra berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Laporan: Riswan