SULTRAKINI.COM: Sungai Huko-Huko, sumber air warga Pomalaa, berubah warna menjadi merah kecoklatan dan tidak dapat digunakan. Selain itu, ratusan hektar sawah di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terendam banjir bandang dan lumpur. Insiden ini diduga terjadi karena jebolnya bendungan penahan sedimen (check dam) atau bendungan penahan di area operasi PT Vale Indonesia Tbk pada Rabu (12/11/2025) malam hingga Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, air dan lumpur yang mengalir deras dari kawasan tambang telah menggenangi hamparan sawah milik ratusan petani. Banyak lahan yang tidak hanya terendam, tetapi juga tertimbun material lumpur tebal, mengubur harapan panen warga.

Kepala Desa Pesouha, Yastin Sutrisno, mengatakan sawah warga di desanya terendam seluas 25 hektar akibat aktivitas perusahaan tambang PT Vale, Perusda, dan PT PMS di hulu. “Sawah warga di desa saya terendam akibat aktivitas ketiga perusahaan tersebut yang tidak sesuai kaidah, melakukan land clearing tapi tidak dibuatkan sediment pond di awal. Jadilah banjir ini dan sawah terendam. Saya berharap ada solusi dari kejadian ini dan tidak terulang lagi,” ucapnya.
Sebagai pemerintah desa, ia meminta kepada pihak terkait agar dalam melakukan aktivitas penambangan minimal memperhatikan aspek lingkungan. “Sediment pond harus diperhatikan dan dilakukan secara presisi dengan luasan konsesi. Check dam-check dam kecil juga harus diperhatikan dengan baik. Apabila hujan, apakah tidak turun ke masyarakat? Apabila jebol, sejumlah kecamatan di bawah yang dirugikan,” katanya.
Kepala Desa Huko-Huko Pomalaa, Sahabuddin, mengatakan jumlah sawah yang terendam di desanya seluas 200 hektar. Warga dan kepala desa menduga pencemaran serta kerusakan sawah, termasuk perubahan warna air sungai menjadi merah kecoklatan, disebabkan oleh aktivitas pertambangan, khususnya PT Vale Indonesia di area site Pomalaa, Kolaka.
“Dampak pencemaran ini menimbulkan dampak signifikan, termasuk sawah yang rusak dan terendam lumpur sedimen, serta mengganggu kehidupan masyarakat setempat. Saya berharap pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan peninjauan lapangan, dan menindak perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran,” harapnya.
Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, mengatakan saat ini PT Vale di Pomalaa masih berada pada tahap konstruksi, dengan fokus pada persiapan serta pembangunan infrastruktur. Meskipun belum memasuki tahap produksi, langkah-langkah perlindungan lingkungan dan sosial telah diterapkan sejak dini untuk mengantisipasi potensi dampak.
“Perusahaan menyampaikan rasa empati atas musibah banjir yang merendam sebagian area persawahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, serta Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Kejadian ini bukanlah hal yang diharapkan, karena komitmen kami adalah menjalankan operasional dengan tetap memperhatikan kaidah pertambangan yang baik sehingga dampak yang dirasakan masyarakat dan lingkungan dapat diminimalisir, termasuk tetap menjaga kualitas air di wilayah perusahaan beroperasi,” katanya.
Menghadapi intensitas hujan yang tinggi, PT Vale terus melakukan pemantauan rutin di sejumlah titik pengambilan sampel (sampling point) di area operasional, termasuk area tangkapan air yang mengalir ke Sungai Oko-Oko, untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap kualitas lingkungan.
Hal serupa juga terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa. PT Vale memastikan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh curah hujan tinggi beberapa waktu terakhir yang menyebabkan pocket-pocket pond meluap dan tidak dapat menampung volume air hujan. Tim lapangan PT Vale telah melakukan sejumlah langkah perbaikan dan pengendalian untuk mengantisipasi kondisi tersebut serta meminimalkan dampak.
Selain itu, tim perusahaan melakukan pendataan serta pengumpulan informasi terkait potensi dampak terhadap lahan pertanian maupun tambak masyarakat di sekitar aliran Sungai Huko-Huko.
Lebih lanjut, ia mengatakan PT Vale berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas, transparan, dan dapat diverifikasi mengenai kinerja keberlanjutan, serta menyambut masukan konstruktif untuk memperkuat praktik yang dijalankan. “Seluruh rencana pengelolaan lingkungan dan sosial kami, termasuk AMDAL, RKL, dan RPL, disusun melalui proses konsultasi publik agar aspirasi masyarakat dapat didengar dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan,” katanya.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas banjir lumpur yang kembali melanda sejumlah desa di wilayah konsesi PT Vale, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Bencana berulang ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas industri nikel telah menciptakan krisis ekologis serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Banjir lumpur disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk yang dilakukan tanpa pengendalian lingkungan memadai. Hilangnya tutupan hutan dan meningkatnya sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) membuat air sungai tidak lagi mampu menampung limpasan air hujan, sehingga meluap dan menenggelamkan rumah serta lahan pertanian warga.
“Kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam izin lingkungan. Banyak komitmen dalam dokumen perizinan yang diabaikan, mulai dari pengelolaan lahan hingga upaya pemulihan ekosistem,” katanya.
Akibat kelalaian ini, masyarakat kembali menjadi korban. Air sungai berubah menjadi lumpur merah, lahan pertanian rusak, dan sumber air bersih tercemar. Situasi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. “Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa sedang berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan turun, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan. PT IPIP dan PT Vale Indonesia tidak menghormati izin lingkungannya dan mengabaikan keselamatan rakyat,” jelasnya.
WALHI Sultra mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah tegas: menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai izin, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan PT IPIP dan PT Vale, serta menuntut tanggung jawab pemulihan lingkungan dan ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
“Bencana ekologis di Pomalaa tidak boleh dianggap sebagai peristiwa alam semata. Ini adalah akibat langsung dari kebijakan dan praktik industri yang abai terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
WALHI Sultra juga menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan PT Vale Indonesia Tbk mengenai kerusakan di Sungai Oko-Oko dan Sungai Huko-Huko di Kecamatan Pomalaa. WALHI menilai PT Vale berusaha menutupi dan mereduksi kerusakan ekologis dengan alasan “curah hujan tinggi”. WALHI menyebut pernyataan tersebut menyesatkan publik dan mengingkari fakta kerusakan yang dialami warga.
Poinnya:
1. Kerusakan lingkungan bukan musibah alam, tetapi akibat aktivitas konstruksi PT Vale.
a. Sungai Oko-Oko dan Huko-Huko dipenuhi sedimen merah yang berasal dari area bukaan lahan dan tanggul penampung (pocket pond) perusahaan yang jebol dan meluap.
b. Persawahan masyarakat di Desa Oko-Oko dan Desa Lamedai rusak akibat sedimentasi berat. Ini bukti kegagalan sistem pengendalian air PT Vale.
c. Beberapa sediment pond tidak beroperasi, jalur pembuangan darurat tidak memadai, dan land clearing dilakukan tanpa pengamanan lereng.
2. Pernyataan Vale dinilai sebagai pengaburan fakta.
a. WALHI menyebut kondisi ini bukan karena hujan, melainkan karena ketidaksiapan dan ketidakpatuhan perusahaan menjalankan AMDAL, RKL-RPL, serta standar pengelolaan lingkungan.
b. Perusahaan yang mengklaim berstandar ESG tidak seharusnya gagal mengantisipasi hujan musiman.
“Jika sediment pond meluap, itu bukti bahwa kapasitas, desain, dan pemeliharaannya buruk. Itu bukan alam—itu kelalaian,” tegas WALHI.
Laporan: Anti

1 week ago
17















































