SULTRAKINI.COM: KENDARI-Teka-teki besar menyelimuti persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 senilai Rp 9,8 miliar. Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, secara mengejutkan “lenyap” dari daftar saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, politisi NasDem yang kini menjabat Anggota DPR RI itu sebelumnya telah diperiksa secara resmi oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Jakarta pada Oktober 2025 lalu. Hilangnya nama Ali Mazi memicu kecurigaan adanya upaya “sterilisasi” peran sang eks gubernur dalam pusaran kasus yang merugikan negara ini.. 050
Kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju, mengungkapkan keterkejutannya saat menerima berkas BAP dari JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kendari.
“Kami juga baru tahu saat menerima BAP di persidangan. Apakah itu yang menghilangkan dari JPU-nya atau polisinya, kami tidak tahu pasti,” tegas Rizal Selasa (3/2/2026) malam.
Indikasi adanya kejanggalan semakin menguat setelah pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan pernyataan yang kontradiktif. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengaku heran dengan hilangnya BAP tersebut. Ia menegaskan bahwa keterangan Ali Mazi sudah diambil secara sah oleh penyidik.
“Hilang bagaimana? Sudah pernah kita ambil keterangannya. Terkait hilang di tangan jaksa, itu kami belum tahu,” ujar Niko bernada tanya.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra terkesan menarik diri dari polemik ini. Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, mengklaim tidak mengetahui masalah teknis tersebut.
“Tanya langsung ke penyidiknya, karena substansi perkara saya tidak ada info terkait itu,” elak Ilham, Rabu (4/2/2026).
Rizal Hadju menilai penghapusan nama Ali Mazi dari daftar saksi adalah langkah sistematis yang merugikan terdakwa. Menurutnya, keterangan Ali Mazi sangat krusial karena sang eks gubernur diduga kuat sebagai sutradara di balik pengadaan kapal pesiar jenis Yacht milik Romy Winata tersebut.
Berdasarkan fakta yang dihimpun tim kuasa hukum, Ali Mazi diduga sejak awal telah mengunci spesifikasi kapal dan menunjuk orang dekatnya, Sukamto Effendy alias Toto, sebagai pelaksana proyek. Kejanggalannya, Toto diketahui tidak memiliki perusahaan maupun rekam jejak dalam bisnis pengadaan kapal.
“Ali Mazi memanggil Aslaman dan Idris untuk menyampaikan bahwa Toto yang akan mengerjakan proyek itu. Padahal Toto tidak punya perusahaan,” ungkap Rizal tajam.
Tak berhenti di situ, drama pengadaan ini berlanjut dengan penunjukan CV Wahana milik Aini Landia melalui arahan pejabat ULP berinisial C. Aini Landia sendiri disebut-sebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Ali Mazi.
Dugaan korupsi ini kian beraroma busuk setelah muncul isu bahwa kapal tersebut sebenarnya adalah milik Ali Mazi sendiri yang dibeli menggunakan uang negara melalui skema “pinjam tangan”. Aliran dana sebesar Rp 8 miliar diketahui mengalir ke rekening Romy Winata, namun anehnya rekening tersebut tidak dijadikan barang bukti oleh aparat.
“Ada rumor kapal ini milik Ali Mazi yang sengaja dibeli. Pemilik kapal ini masih terus kita telusuri,” kata Rizal.
Meski namanya dihapus dari daftar saksi JPU, pihak terdakwa Idris menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ali Mazi secara paksa di persidangan guna membongkar fakta yang sebenarnya.
“Kami tetap akan ajukan Ali Mazi dihadirkan, karena perannya sangat krusial dalam perkara ini,” pungkasnya.
Laporan: Riswan

3 days ago
9

















































