218 Calon Jemaah Jadi Korban, Polda Sultra Kembangkan Kasus Travel TRG dengan TPPU

11 hours ago 6

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memperluas penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang dilakukan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Langkah tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara Muhammad Lalan Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah TRG dan AN yang menjabat sebagai manajer sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Menurut Wisnu, penerapan TPPU dilakukan agar proses hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar aset-aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana sehingga dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian para korban.

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” kata Wisnu.

Untuk kepentingan penyidikan, Ditreskrimum Polda Sultra telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana serta aset milik para tersangka.

Dari hasil penelusuran awal, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari sebagai bagian dari penerapan TPPU.

“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” ujar Wisnu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Polda Sultra dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif sebelum memilih biro perjalanan umrah, terutama bagi calon jemaah yang baru pertama kali akan beribadah ke Tanah Suci.

“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia yang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal.

Menurutnya, satgas tersebut dibentuk untuk memperkuat perlindungan terhadap calon jemaah sekaligus menindak praktik penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU sebagai upaya agar penegakan hukum yang dilakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban. Masyarakat juga kami imbau untuk selalu waspada terhadap tawaran paket umrah maupun haji dengan biaya yang tidak wajar atau berbagai penawaran mencurigakan lainnya,” kata Iis.

Polda Sultra menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Selain menuntaskan proses pidana terhadap para tersangka, penyidik juga akan terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian ratusan calon jemaah.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|