SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen dalam menangani narapidana narkotika yang dinilai berisiko
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pemindahan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, termasuk di Nusakambangan, sebagai langkah memutus potensi peredaran narkoba dari balik lapas.
Sulardi menegaskan bahwa pembinaan merupakan tugas utama pemasyarakatan, namun tindakan keras tetap diperlukan ketika narapidana menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
“Tugas lembaga pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan. Kami berharap narapidana yang dibina menjadi warga yang taat hukum. Tetapi jika masih terindikasi melakukan pengendalian atau penggunaan narkoba, tentu akan kami pertimbangkan untuk dipindahkan ke lembaga Super Maximum Security,” ujar Sulardi.
Hingga saat ini, enam narapidana telah dipindahkan ke lapas berkeamanan maksimum. Sementara itu, terdapat 14 narapidana lainnya yang masuk daftar antrean pemindahan.
“Baru enam yang dipindahkan. Yang lain masih antre. Daftar nama yang akan dipindahkan sudah kami siapkan,” katanya.
Sulardi menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat pemindahan harus dilakukan secara bertahap sehingga prioritas diberikan kepada narapidana dengan tingkat risiko tertinggi.
“Karena anggaran terbatas, kami harus menentukan prioritas pemindahan. Saat ini ada empat belas orang dalam daftar antre, dan jika ada tambahan, tentu akan kami masukkan dalam antre berikutnya,” jelasnya.
Seluruh narapidana yang masuk daftar pemindahan merupakan terpidana narkotika dengan potensi risiko tinggi.
“Semua yang dipindahkan adalah terpidana narkoba. Siapa pun yang terindikasi berisiko tinggi akan kami usulkan untuk dipindahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sulardi menegaskan bahwa masa pidana tidak menjadi faktor penentu dalam memutuskan pemindahan. Walaupun masa hukumannya relatif singkat, narapidana tetap akan dipindahkan jika memiliki potensi mengulangi tindakan atau memengaruhi warga binaan lain.
“Masa pidana tidak menjadi acuan. Empat tahun sekalipun, jika berisiko tinggi, tetap akan kami pindahkan. Jika ada potensi menjadi pengedar lagi atau memengaruhi warga binaan lain, mereka harus ditempatkan di lapas berkeamanan maksimum,” jelasnya.
Pemindahan ini menjadi salah satu upaya strategis Ditjenpas Sultra untuk memperketat pengawasan dan memutus jaringan peredaran narkoba yang masih berupaya bergerak dari dalam lapas.
Laporan: Riswan

1 week ago
19















































