Tim Advokasi Desak Penanganan Profesional Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel

10 hours ago 5

SULTRAKINI.COM: KENDARI — Tim Advokasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan secara profesional, transparan, dan berperspektif korban.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan berinisial PI (18) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang petugas keamanan berinisial CA, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Bupati Konawe Selatan. Peristiwa itu diduga terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel di kawasan Jalan Poros Bandara Halu Oleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada 12 Mei 2026 malam.

Berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban selesai dari kamar mandi dan kembali menuju kamar. Pelaku diduga membuntuti korban hingga masuk ke kamar, lalu mengunci pintu dan melakukan tindakan kekerasan seksual meski korban sempat melakukan perlawanan dan meminta pertolongan. Korban dilaporkan mengalami luka lebam akibat dugaan kekerasan fisik yang terjadi saat peristiwa tersebut.

Ketua Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Husnawati, mengatakan kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana serius, tetapi juga berkaitan dengan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan korban kekerasan seksual.

“Kami menegaskan seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan berperspektif korban. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan, relasi keluarga, maupun kepentingan politik yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” ujar Husnawati.

Kasus itu telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Mei 2026. Saat ini korban telah menjalani pemeriksaan dan mendapat pendampingan psikologis dari tim advokasi bersama UPTD Kota Kendari.

Menurut Husnawati, berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, tim advokasi menilai perkara tersebut seharusnya tidak hanya diproses menggunakan pasal pencabulan, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan tindak pidana perkosaan dalam KUHP baru.

Ia menilai penerapan pasal pencabulan semata berpotensi mereduksi substansi kekerasan seksual yang dialami korban serta melemahkan rasa keadilan.

Tim advokasi juga menyoroti adanya dugaan tawaran penyelesaian melalui mekanisme adat maupun pernikahan antara korban dan terduga pelaku. Menurut mereka, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kompromi ataupun tekanan sosial yang justru dapat memperburuk kondisi korban,” kata Husnawati.

Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara jelas menyebut perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Selain meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara independen, tim advokasi juga mengimbau media massa tetap mengedepankan etika jurnalistik serta tidak membuka identitas korban dalam pemberitaan.

“Kami percaya keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan hak-hak korban ditempatkan sebagai prioritas utama,” ujar Husnawati.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|