Ketika jarum jam melewati tengah malam di ruang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, angka-angka hasil pemungutan suara masih terus dibacakan satu per satu. Suara saksi pasangan calon sesekali meninggi. Layar rekapitulasi terus berubah. Aparat keamanan berjaga di sudut ruangan dengan wajah tegang.
Di luar gedung, pada 8 Desember 2024 dini hari, pendukung kandidat dan warga yang masih bertahan sejak sore menunggu arah politik Sulawesi Tenggara untuk lima tahun ke depan.
Malam itu bukan sekadar tentang siapa menang dan siapa kalah dalam Pilgub Sultra 2024. Di balik ketukan palu pleno yang menetapkan pasangan Andi Sumangerukka-Hugua unggul dengan 773.183 suara, ada pekerjaan sunyi yang jarang terlihat publik: bagaimana penyelenggara pemilu menjaga bagaimana penyelenggara pemilu menjaga independensi, netralitas, dan integritas di tengah tekanan politik yang datang dari berbagai arah.
Beberapa pekan sebelumnya, ketegangan serupa juga terlihat dalam debat kandidat gubernur Sultra di Kendari. Sorak pendukung, adu gagasan, hingga saling sindir antar kandidat memperlihatkan bagaimana kontestasi politik lokal berlangsung keras dan emosional. Ketua KPU Sultra saat itu, Asril, bahkan mengingatkan seluruh tim pasangan calon agar menjaga suasana tetap kondusif menjelang masa tenang.
Namun sesungguhnya, tekanan terbesar penyelenggara pemilu tidak selalu tampak di depan kamera. Sebagian justru berlangsung dalam hubungan sosial yang sangat dekat.
Politik yang Bergerak hingga ke Ruang-Ruang Kecil
Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 berlangsung di tengah lanskap politik lokal yang cair dan saling terhubung. Empat pasangan calon bertarung bukan hanya lewat baliho dan panggung kampanye, tetapi juga melalui grup WhatsApp keluarga, percakapan warung kopi, media sosial, hingga jejaring kekuasaan yang bekerja sampai ke desa-desa.
Media sosial menjadi arena baru pertarungan persepsi. Potongan video debat, klaim kemenangan, tudingan keberpihakan, hingga narasi serangan politik beredar cepat melalui Facebook dan TikTok. Dalam ruang seperti itu, penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut bekerja benar secara administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan publik ketika informasi bergerak jauh lebih cepat daripada klarifikasi resmi.
Tekanan lain datang dari politik uang. Bawaslu Sultra sejak awal mengingatkan bahwa praktik vote buying masih menjadi ancaman serius bagi kualitas pilkada. Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne menyebut politik uang sebagai ancaman nyata yang dapat merusak integritas pemilu dan independensi pemilih.
Di Sultra, politik tidak bergerak dalam ruang yang berjarak. Kandidat, penyelenggara pemilu, aparat desa, hingga pemilih sering kali saling mengenal. Mereka terhubung oleh hubungan keluarga, kampung, jaringan birokrasi, bahkan relasi pertemanan yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Ketua KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, menilai bahwa demokrasi lokal di Sulawesi Tenggara masih menghadapi tantangan berupa politik uang, polarisasi identitas, hingga tekanan terhadap netralitas penyelenggara pemilu.
Karena itu, tugas penyelenggara pemilu jauh lebih berat daripada sekadar menghitung surat suara.
Begawan hukum tata negara Jimly Asshiddiqie pernah mengatakan bahwa “hukum adalah kapal yang berlayar di samudera etik untuk berlabuh di pulau keadilan.” Dalam pemilu, kalimat itu terasa sangat relevan.
Proses elektoral tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum, jadwal tahapan, atau angka perolehan suara. Ia juga ditentukan oleh integritas orang-orang yang menjalankan seluruh prosesnya. Sebab hukum hanya mengatur prosedur, sementara etika menentukan apakah publik benar-benar percaya bahwa pemilu berlangsung secara jujur dan bermartabat.
Dosen Politik FISIP Universitas Halu Oleo, Dr. Laode Harjuddin, menilai bahwa dalam Pilgub Sultra 2024, persoalan etik muncul dalam banyak bentuk: kekhawatiran terhadap netralitas aparat pemerintah, dugaan politik uang, hingga derasnya pertarungan opini di media sosial.
Persoalan inilah yang membuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki posisi penting. DKPP mencatat bahwa sejak 2012 hingga 2025 lembaga tersebut telah memeriksa 2.664 perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan lebih dari 10 ribu penyelenggara pemilu di Indonesia.
“Angka itu memperlihatkan bahwa ancaman terhadap integritas pemilu bukan sekadar teori,” kata Harjuddin.
Malam Panjang para Penjaga Suara
Menjelang tengah malam dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU Sultra, suasana ruangan belum juga surut. Tumpukan formulir memenuhi meja panjang para komisioner. Di sisi lain ruangan, saksi pasangan calon terus memeriksa angka demi angka sambil sesekali berdiskusi dengan nada tegang.
Layar besar yang menampilkan hasil rekapitulasi dari 17 kabupaten dan kota terus berubah setiap beberapa menit. Sebagian petugas sekretariat mondar-mandir membawa dokumen dan air minum untuk peserta pleno yang mulai kelelahan.
Di ruang itu, suara rakyat hadir dalam bentuk angka-angka yang dibacakan perlahan, koreksi saksi yang disampaikan dengan nada tinggi, dan wajah-wajah letih penyelenggara pemilu yang harus tetap fokus hingga dini hari.
Namun ketegangan sesungguhnya telah terasa jauh sebelum pleno dimulai.
Pada debat kandidat terakhir Pilgub Sultra, suasana beberapa kali berubah panas ketika pasangan calon saling menyinggung isu tata kelola tambang, lingkungan, dan kemiskinan daerah. Sorakan pendukung terdengar hingga area lobi hotel, sementara aparat keamanan memperketat penjagaan untuk membatasi pergerakan simpatisan.
Di luar arena debat dan pleno, kerja sunyi penyelenggara pemilu berlangsung jauh lebih berat.
Di sejumlah wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara, distribusi logistik menjadi tantangan tersendiri. Petugas KPU harus memastikan surat suara dan perlengkapan TPS tiba tepat waktu di daerah yang hanya bisa dijangkau melalui perjalanan laut berjam-jam.
Di tingkat TPS, para petugas KPPS bekerja sejak pagi buta hingga larut malam. Dokumentasi dan cerita dari lapangan memperlihatkan para petugas tetap menghitung suara meski tubuh mereka terlihat sangat lelah setelah bekerja lebih dari 12 jam.
“Jam dua malam kami masih menghitung suara. Mata sudah berat, suara habis, tapi formulir tidak boleh salah,” kata Siti Hajrawati, mantan anggota KPPS di Baubau yang terlibat dalam Pilkada 2024.
“Karena kalau satu angka saja keliru, kami bisa diprotes semua pihak.”
Menurutnya, yang paling menegangkan bukan kelelahan fisik, melainkan rasa takut membuat kesalahan di tengah tekanan saksi dan pendukung pasangan calon.
Sulitnya Bersikap Netral di Tanah yang Saling Mengenal
Di Sulawesi Tenggara, menjaga netralitas penyelenggara pemilu sering kali tidak sesederhana bunyi pasal dalam undang-undang.
Kandidat, penyelenggara pemilu, aparat desa, tokoh masyarakat, hingga pemilih kerap berasal dari lingkaran sosial yang saling mengenal. Mereka bisa bertemu di pesta keluarga, acara adat, atau bahkan memiliki hubungan kekerabatan yang tidak sepenuhnya dapat dipisahkan dari jabatan formal.
Dalam ruang sosial seperti itu, menjaga integritas bukan hanya soal memahami aturan, tetapi juga kemampuan menjaga jarak di tengah tekanan hubungan personal.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, mengaku tekanan sering kali hadir dalam bentuk yang sangat personal.
“Kadang tekanan bukan datang secara resmi,” ujarnya.
“Justru yang berat ketika ada keluarga, teman sekolah, atau orang sekampung yang berharap kita bisa membantu. Padahal posisi kita harus netral.”
Menurutnya, tantangan terbesar bukan ketika menghadapi protes terbuka saat pleno, tetapi bagaimana menjaga jarak dalam kehidupan sosial sehari-hari.
“Kalau kita terlalu menjaga jarak, ada yang bilang sombong. Tapi kalau terlalu dekat, nanti dianggap berpihak.”
Persoalan itulah yang membuat etika menjadi lebih penting daripada sekadar kepatuhan administratif. Sebab pelanggaran etik sering kali lahir bukan dari tindakan besar yang terang-terangan, tetapi dari kompromi kecil yang dianggap wajar karena kedekatan sosial.
Pilgub Sultra 2024 berlangsung dalam skala besar. KPU Sultra menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.876.792 pemilih yang tersebar di 17 kabupaten/kota, 221 kecamatan, 2.285 desa dan kelurahan, serta 4.611 TPS. Tingkat partisipasi pemilih mencapai sekitar 81,33 persen.
Namun proses elektoral tidak berhenti ketika hasil suara diumumkan. Pilgub Sultra 2024 kemudian berlanjut ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, pasangan Tina Nur Alam-La Ode Ihsan Taufik Ridwan mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mulai dari dugaan politik uang hingga tuduhan keberpihakan penyelenggara pemilu.
Meski Mahkamah Konstitusi kemudian lebih banyak menyoroti aspek ambang batas selisih suara dan legal standing, munculnya sengketa itu memperlihatkan bahwa integritas penyelenggara pemilu selalu menjadi perhatian utama publik.
“Kepercayaan publik adalah hal paling penting dalam pemilu. Karena itu kami selalu menekankan kepada seluruh jajaran agar bekerja profesional, hati-hati, dan menjaga integritas,” kata Nengtias.
Bagi masyarakat pemilih, integritas penyelenggara pemilu memang menjadi faktor penting dalam menentukan kepercayaan terhadap hasil pilkada.
“Kami mungkin tidak tahu detail aturan pemilu,” kata Radinal, seorang pemilih muda di Kendari.
“Tapi kami bisa lihat apakah penyelenggara terlihat netral atau tidak. Kalau ada kesan berpihak sedikit saja, orang cepat curiga sekarang.”
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diuji di bilik suara atau di layar rekapitulasi yang dibacakan hingga dini hari.
Ia juga diuji di ruang-ruang sunyi tempat para penyelenggara pemilu mengambil keputusan ketika tekanan politik datang dari berbagai arah: di meja pleno yang dipenuhi protes saksi, di perjalanan laut mengantar logistik ke pulau-pulau terpencil, atau di tengah derasnya tuduhan yang bergerak liar di media sosial.
Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 memperlihatkan bahwa menjaga demokrasi bukan pekerjaan yang sepenuhnya selesai dengan aturan hukum. Undang-undang memang mengatur tahapan dan prosedur, tetapi kepercayaan publik pada akhirnya ditentukan oleh sesuatu yang lebih dalam: integritas manusia yang menjalankan seluruh proses itu.
Di Sulawesi Tenggara, netralitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pergulatan etik yang berlangsung setiap hari.
Di situlah makna paling penting dari seluruh proses pilkada: bahwa suara rakyat bukan sekadar angka yang dihitung, melainkan amanah yang harus dijaga dengan kejujuran, keberanian moral, dan etika publik.
(Penulis: M Djufri Rachim)

22 hours ago
9

















































