
SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Tiga lokasi tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka disegel. Lokasi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG), PT Toshida, dan Perusda Aneka Usaha disegel Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan. Tim Satgas PKH melakukan pemeriksaan terhadap ketiga perusahaan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka pada Kamis (25/9).
Dankorwil Tim Satgas PKH, Kolonel Romadhon, menjelaskan kehadiran mereka untuk melakukan verifikasi ulang terhadap ketiga perusahaan tersebut. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu telah melakukan verifikasi terkait dugaan aktivitas di wilayah Hutan Produksi Terbatas di Kejagung.
“Jadi hari ini dilakukan verifikasi ulang terhadap tiga perusahaan. Sebenarnya mereka sedang melakukan proses verifikasi lanjutan, karena sudah melakukan verifikasi di Kejagung, jadi di sini hanya untuk meyakinkan saja,” ungkapnya.
Ditanya mengenai kemungkinan dikenai sanksi pelanggaran, ia menegaskan bahwa sanksi tentu ada.
“Sanksi pasti ada sesuai dengan kewenangan Gakkum, dalam hal ini Kejagung,” katanya.
Anggota Satgas PKH dari Gakkum Kejaksaan Agung, Rade Satya Parsarongan, mengatakan pemeriksaan ini terkait indikasi operasi perusahaan di kawasan hutan.
“Hari ini kita panggil untuk proses verifikasi. Tapi sebenarnya sebelumnya mereka sudah pernah melakukan proses verifikasi lanjutan di pusat, di Kejagung. Di sini hanya untuk meyakinkan saja, seperti verifikasi faktual. Proses verifikasi kelengkapan dokumen perusahaan tambang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi. Banyak dokumen yang kami verifikasi, contohnya IUP dan IPPKH-nya,” jelasnya.
Kajari Kolaka, Herlina Rauf, membenarkan bahwa tiga perusahaan tambang dipanggil ke kantornya untuk dilakukan verifikasi oleh Satgas PKH. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah ada perusahaan lain yang akan dipanggil.
“Iya, memang baru tiga. Tidak tahu berapa yang akan dipanggil, karena ini kan terpusat semua. Kami hanya memfasilitasi sarpras di sini. Tapi sebelumnya mereka telah melakukan verifikasi di Kejagung, di sini verifikasi lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Manajer Legal PT SLG, Arya, usai pemeriksaan mengatakan bahwa pihaknya dimintai beberapa dokumen yang berkaitan dengan adanya indikasi pembukaan kawasan hutan di wilayah IUP PT SLG. Ia juga mengakui adanya pembukaan kawasan hutan di dalam konsesi PT SLG, namun menolak mengakui bahwa pembukaan itu hasil operasi perusahaan.
“Bukan beroperasi, ini ada indikasi, ada bukaan lahan. Kalau di IUP-nya, iya betul itu di lokasi SLG,” katanya.
Dari pemeriksaan itu, ia mengaku tidak diberi rekomendasi apapun oleh Satgas. Ia hanya diminta menunjukkan dokumen yang diperlukan.
“Tidak ada rekomendasi, hanya dimintai dokumen-dokumen. Kita sudah sampaikan,” ujarnya lagi.
Juru kampanye Trend Asia, Ady Anugrah Pratama, mengatakan penertiban aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan mendesak untuk dilakukan. Maraknya kejahatan terorganisir di dalam kawasan hutan seperti pertambangan dan perkebunan menyebabkan kerusakan hutan secara besar-besaran. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Seluruh korporasi yang melanggar harus ditindak tegas.
“Perlu penegakan hukum yang jelas dan tegas. Harus ada penjatuhan sanksi yang tegas terhadap temuan-temuan pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi, pidana, sampai mendorong pertanggungjawaban untuk melakukan pemulihan terhadap kerusakan yang telah ada,” katanya.
Ady menambahkan, ke depan diperlukan pengawasan yang semakin ketat dan berkelanjutan terhadap aktivitas di dalam kawasan hutan, terutama oleh korporasi. Tak hanya yang ilegal, pemerintah juga perlu mengevaluasi izin-izin di dalam kawasan hutan dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Impunitas kejahatan korporasi di dalam kawasan hutan harus segera diakhiri. Jika tak ada penegakan hukum dan sanksi tegas, potensi kejahatan terhadap hutan akan kembali terjadi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pihak berwenang tidak boleh tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas.
“Menyegel saja tentu tidak cukup. Diperlukan penegakan hukum yang jelas, misalnya mempidanakan korporasi dan mendorong pertanggungjawaban korporasi dengan melakukan upaya pemulihan atau ganti rugi,” tegasnya.
Laporan: Anti