Dugaan Peradilan Sesat di Kasus BDM: Bukti Visum Tidak Dimunculkan

3 days ago 12

SULTRAKINI.COM: KENDARI -Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan berinisial BDM, Andri Darmawan, menyampaikan keberatan serius atas proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.

Ia menilai rangkaian pemeriksaan justru mengarah pada peradilan sesat karena sejumlah prosedur hukum dianggap tidak dijalankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Andri menjelaskan, kasus bermula dari laporan dugaan pencabulan yang disebut terjadi pada acara yasinan menjelang Pilkada di Konawe pada 21 November 2024. Saat itu lokasi dipenuhi warga.

“Dari awal kami sudah menduga ini tidak mungkin ada pencabulan di tempat umum. Faktanya, kejadian itu hanya dia (BDM) menggendong anak itu, bertanya soal Pancasila dan perkalian, lalu memberi uang Rp5 ribu,” ujar Andri dalam konferensi pers, Rabu. (27/11/25).

Menurutnya, setelah kejadian itu orang tua korban datang, menyeret BDM, lalu membawanya ke polisi. Laporan diproses hari yang sama, sementara visum disebut dilakukan keesokannya.

Andri menilai ada kejanggalan serius terkait hasil visum yang diklaim penyidik.

“Di kepolisian mereka menyampaikan sudah ada bukti visum. Tapi anehnya, di persidangan tidak pernah dimunculkan. Kami meminta majelis memerintahkan jaksa menghadirkan visum, tapi tidak dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, hakim memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan tambahan bukti atau ahli.

“Kami meyakini ada sesuatu yang disembunyikan dari hasil visum ini. Kalau memang ada dan membuktikan sesuatu, tampilkan saja supaya kami bisa menilai,” kata Andri.

Ia memastikan akan melayangkan surat resmi ke RS Bhayangkara untuk meminta salinan rekam medis sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Andri juga menyoroti ketidaksinkronan antara keterangan korban di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan.

“Dua kali BAP dilakukan, tidak pernah tercatat pengakuan bahwa korban merasakan ‘tonjolan keras’ saat dipangku terdakwa atau melihat terdakwa membuka resleting celana,” ungkapnya.

Di persidangan, keterangan baru tersebut justru muncul untuk pertama kalinya.

“Aneh sekali, di persidangan baru muncul keterangan itu. Ketika kami tanya, anak menjawab sudah menyampaikan sebelumnya tapi tidak dicatat polisi. Ini sangat janggal,” ujarnya.

Ia meminta penyidik yang memeriksa anak dihadirkan sebagai saksi perbalisan. Namun jaksa, menurutnya, beralasan penyidik sedang bertugas di luar daerah tanpa menunjukkan surat tugas.

“Ini semakin menguatkan dugaan bahwa anak ini sudah diarahkan,” jelasnya.

Kejanggalan lain, kata Andri, adalah munculnya barang bukti pakaian korban yang tidak pernah disita saat penyidikan.

“Yang disita hanya uang Rp5 ribu. Tapi di persidangan tiba-tiba muncul pakaian korban. Kami tidak tahu kapan disita, dari mana asalnya, dan apakah benar dipakai saat kejadian,” katanya.

Ia juga menilai terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh institusi, tetapi kami mencurigai adanya keterlibatan oknum yang punya koneksi,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari membuka kembali persidangan untuk menghadirkan visum dan saksi tambahan.

“Ini bukan perkara kecil. Ancaman minimal lima tahun sampai lima belas tahun. Jangan ada fakta yang disembunyikan,” pungkasnya.

Ipar terdakwa, Yusril, juga menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Agar terdakwa itu tidak akan terlalu jauh bila mempengaruhi mengintervensi keputusan hakim apa pun itu. Clear saja, cuma kami inginkan itu proses hukumnya berjalan secara fair,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa seluruh prosedur seharusnya mengikuti standar yang berlaku.

“Sesuai prosedur SOP yang berlaku kan, seperti itu,” tambahnya.

Yusril juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu karena hubungan keluarga antara korban dan seorang jaksa.

“Bahwa ada salah satu dari keluarga korban ini penegak hukum juga di kejaksaan. Jadi yang main juga ada kepentingannya di situ,” katanya.

Yusril menyebut pernyataan keluarga korban pada malam penangkapan menguatkan dugaan tekanan tersebut.

“Ada pernyataan malam itu waktu ipar saya diambil, dia bilang ‘ini harus dilanjutkan, ini menyangkut harga diri’.”

Ia menyampaikan bahwa korban disebut merupakan keponakan dari seorang jaksa.

“Kedekatannya antara APH itu ternyata korban merupakan kemenakan. Jadi ibunya si korban itu bersaudara dengan jaksa itu. Inisial jaksa AHT,” ungkapnya.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|