SULTRAKINI.COM: KENDARI- Orang tua korban kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru di Kendari, bersama kuasa hukumnya, menanggapi beredarnya surat edaran tentang rencana aksi unjuk rasa para guru di depan Pengadilan Negeri Kendari pada Senin, 1 Desember 2025. Aksi tersebut diketahui ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PGRI Kota Kendari.
Kuasa hukum korban, Nasruddin, SH., M.H, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menilai hal itu disayangkan karena melibatkan pimpinan PGRI yang juga menjabat sebagai kepala dinas.
“Kami melihat itu ya, itu adalah hak. Cuma sangat disayangkan juga kami lihat, karena dalam hal ini ketua PGRI itu adalah kepala dinas. Harusnya dia bisa memberikan pemahaman kepada para guru,” ujar Nasruddin dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
Ia menyebut bahwa pihaknya sangat menghargai profesi guru. Namun ia menilai perkembangan kasus-kasus serupa belakangan ini membuat kekhawatiran orang tua semakin besar.
“Coba kita lihat beberapa guru yang kemudian juga melakukan cabul kepada anak muridnya. Ada yang baru-baru yang sudah dihukum. Lagi-lagi datang hal-hal seperti ini,” katanya.
Pengacara kondang asal Sulawesi Tenggara, Nasruddin juga menanggapi isu yang berkembang bahwa kasus tersebut direkayasa. Menurutnya, proses hukum tidak mungkin bergulir ke pengadilan bila tidak disertai bukti yang cukup.
“Tiga orang saksi anak sudah diperiksa di pengadilan. Mereka menerangkan bahwa perilakunya si guru ini memang selalu melecehkan anak-anak. Ada yang kemudian dipaksa mau dicium bibirnya, dan itu sudah menjadi fakta di persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa anak lain juga mengaku mengalami perlakuan serupa, namun orang tua mereka memilih tidak menghadirkan anak-anak tersebut dalam persidangan.
Selain tiga saksi anak, menurut Nasruddin, satu ahli pidana turut diperiksa di persidangan dan menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan cabul. Pemeriksaan psikologis terhadap korban juga menunjukkan adanya trauma.
“Anak korban sudah diperiksa secara psikologi. Hasil pemeriksaannya menunjukkan bahwa anak ini trauma akibat perbuatan itu,” ujarnya.
Nasruddin mengatakan sejumlah saksi menerangkan adanya pola tindakan terdakwa saat masih mengajar di sebuah sekolah lain. Ia menyebut terdakwa diduga memancing korban dengan pemberian uang kepada murid perempuan yang dianggap lebih menarik secara fisik.
“Ada satu anak yang ditelepon kemudian di-WA, disuruh buka cadar. Entah etis kah untuk seorang guru, katanya guru agama, mau berbuat seperti itu,” kata Nasruddin.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa enam tahun penjara, sesuai batas minimal hukuman dalam UU Perlindungan Anak.
Orang tua korban berharap proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera.
“Kalau tidak ada pembelajaran seperti ini, mungkin akan ada lagi guru yang punya penyakit seperti itu berbuat di kemudian hari,” ucap Nasruddin menyampaikan harapan keluarga.
Ia juga menegaskan bahwa bila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, pihak keluarga akan melayangkan surat ke BKN agar terdakwa diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
“Itulah akibat dari perilaku itu,” kata Nasruddin.
Diberitkan sebelumnya, Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Kendari, berinisial M (53), diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri. Korban, seorang siswa kelas 4 berinisial A (10), mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak pantas dari sang guru di lingkungan sekolah.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, S, mendengar pengakuan dari anaknya. S mengungkapkan bahwa beberapa minggu terakhir, anaknya sering bercerita mendapat perhatian berlebihan dari guru tersebut, termasuk sering diberi uang.
“Awalnya saya merasa janggal. Kemudian anak saya bercerita bahwa guru ini kerap memegang tubuhnya secara tidak pantas saat bersalaman,” kata S. Kamis (9/1).
Kecurigaan orang tua korban semakin menguat ketika korban tiba-tiba menolak pergi ke sekolah. Setelah didesak, korban mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari M.
“Anak saya mengatakan pernah dilarang keluar kelas oleh gurunya saat berbaris. Saat dia bercerita sambil menangis, saya langsung yakin ada yang tidak beres,” tambah S.
Geram dengan kejadian tersebut, keluarga korban langsung mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Mereka juga menjemput langsung terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Kendari untuk melaporkan kejadian itu. Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian, dan M telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Laporan: Riswan

2 days ago
10















































