
SULTRAKINI.COM: JAKARTA— Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, yang menyebut PT Gag Nikel sebagai perusahaan tambang yang “menjaga perlindungan lingkungan” di Raja Ampat, sangat disayangkan dan patut dikritisi secara serius.
Dalam video yang beredar luas, sang Menteri seolah-olah mengemban peran sebagai public relations perusahaan tambang alih-alih sebagai penjaga utama kelestarian lingkungan hidup bangsa. Pandangan ini sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa koreksi publik.
“Apa yang kita saksikan bukanlah bentuk pengawasan, tapi justru pernyataan yang membela korporasi tambang. Operasi pertambangan, ya pasti merusak lingkungan lah. Pertanyaan Menteri Lingkungan Hidup ini mencederai nurani publik dan merusak marwah kementerian lingkungan,” tegas Marwan Aziz Sekjen Greenpress Indonesia di Jakarta Ketika dimintai tanggapanya terkait pertanyaan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut PT Gag Nikel sebagai perusahaan tambang menjaga lingkungan (12/06/2025)
Pengabaian Terhadap Fakta Ekologis di Raja Ampat
PT Gag Nikel adalah perusahaan yang menambang di wilayah yang sangat dekat dengan kawasan ekosistem laut paling kaya di dunia. Kendati disebut “tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat”, kegiatan mereka tak bisa dilepaskan dari dampak ekologis yang melintasi batas administratif.
“Sedimentasi, hilangnya biodiversitas, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat, semua ini nyata. Pernyataan Menteri seperti menutup mata atas kerusakan yang terjadi,” ujar Marwan.
Menteri LH Bukan Corong Industri Tambang
Marwan menambahkan, seorang Menteri Lingkungan seharusnya berdiri paling depan membela hak-hak lingkungan hidup, bukan menjadi corong narasi perusahaan tambang. Jika pemerintah mengklaim bahwa perusahaan seperti PT Gag Nikel sudah patuh dan ramah lingkungan, maka:
• Mana data terbuka yang bisa diakses publik?
• Mana audit independen yang bisa diverifikasi komunitas ilmiah dan warga lokal?
“Tanpa itu, pernyataan pemerintah menjadi kosong dan memihak,”tegasnya.
Tuntutan Greenpress Indonesia : Audit Terbuka & Peninjauan Ulang Izin
Greenpress Indonesia mendesak:
• Dilakukan audit lingkungan yang benar-benar independen dan terbuka untuk publik.
• Peninjauan ulang izin PT Gag Nikel berdasarkan prinsip kehati-hatian ekologis dan hak masyarakat adat.
• Pemerintah menghentikan praktik memutihkan kerusakan dengan narasi hijau palsu.
Tegakkan Marwah Konstitusi, Bukan Industri Ekstraktif
“Konstitusi UUD 1945 Pasal 28H menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika seorang Menteri malah mengafirmasi praktik industri ekstraktif tanpa evaluasi kritis, maka itu merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi,”tandas Marwan. www.greenpress.or.idi