SULTRAKINI.COM: KENDARI — Setelah sempat buron dan berpindah-pindah lokasi, pelarian seorang residivis spesialis pencurian, Nuriyamin alias Aril (29), akhirnya terhenti di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali membuktikan ketangguhannya dalam memburu pelaku kejahatan jalanan yang telah beraksi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepanjang tahun 2025.
Kasus ini mencuat setelah korban SU (45), seorang Pegawai Negeri Sipil asal Kota Kendari, melaporkan hilangnya motor Yamaha N-Max miliknya, DT 3521 AI, pada Minggu (26/10/2025). Kendaraan yang disimpan di dalam rumah itu lenyap saat korban bangun untuk salat subuh. Pintu depan terbuka, jendela tercungkil, dan sejumlah barang berharga ikut raib, termasuk laptop dan dompet berisi identitas.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 langsung turun memburu pelaku. Aril sempat diamankan, namun berhasil meloloskan diri, memaksa polisi memperluas pencarian hingga lintas provinsi.
Pelarian itu berakhir pada Sabtu (22/11/2025) pukul 13.20 Wita. Aril ditangkap di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, dengan dukungan Satreskrim Polresta Morowali. Lokasi utama aksi pencuriannya berada di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit motor Yamaha N-Max milik korban serta satu unit ponsel Oppo A57S sebagai barang bukti. Di hadapan penyidik, Aril mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron, Risal (DPO). Mereka masuk rumah korban dengan mencungkil jendela dan membawa kabur motor serta barang berharga lainnya. Motor hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih jauh, interogasi mengungkap fakta mengejutkan: Aril ternyata bukan pelaku biasa. Dalam setahun, ia mengaku telah melakukan:
• 41 kasus curanmor di Kota Kendari,
• 5 kasus di luar daerah,
• 6 kasus pembobolan rumah,
• dan total 150 TKP termasuk yang ia lakukan selama 16 hari masa pelariannya, meliputi Kendari, Konawe, Konawe Utara, hingga Morowali.
Aril juga tercatat sebagai residivis empat kali tahun 2012, 2016, 2019, dan 2025 dengan kejahatan serupa. Saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan penangkapan tersebut sebagai bukti keseriusan pihaknya memberantas kejahatan jalanan.
“Pelaku ini berulang kali terlibat kasus pencurian, bahkan aksinya tahun ini mencapai 150 TKP. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan masyarakat Kota Kendari,” ujarnya.
Kini, Aril kembali mendekam di Rutan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum atas rangkaian panjang kejahatannya.
Laporan: Riswan

6 days ago
15















































