SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR-Pemerintah Daerah Kolaka Timur dikejutkan oleh aktivitas diam-diam PT Tosida di wilayah Desa Taore, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur. Pemda Koltim baru menyadari adanya aktivitas pengerukan ore nikel setelah warga Aere mempublikasikan informasi tersebut di media sosial pada Oktober 2025 lalu.
Mengetahui adanya aktivitas produksi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh PT Tosida di Desa Taore, Kecamatan Aere, Pemda Koltim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Camat Aere, Ardi, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari warga, pihak Pemda Koltim segera menuju lokasi pertambangan yang diduga dikelola PT Tosida. “Kami mendatangi kantornya dan bertemu pihak manajemen. Namun pihak manajemen Tosida mengatakan tidak mengetahui batas Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) Tosida di Koltim. Pernyataan itu tidak masuk akal bagi kami. Bagaimana mungkin menambang tanpa menggunakan koordinat? Karena adanya masalah ini, Pemda Koltim tengah membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih mendalam,” ujarnya.
Kepala Bappeda dan Litbang Koltim, Mustakim Darwis, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT Tosida masuk ke Koltim tanpa regulasi dan izin yang jelas. Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) yang mereka miliki, kata dia, hanya mencantumkan Kolaka, bukan Koltim. PT Tosida beraktivitas diam-diam di kawasan hutan dan perkebunan Kabupaten Koltim sehingga merugikan daerah. “Pemda Koltim telah dirugikan. Tanah nikel diambil tanpa kontribusi pajak, royalti, dan lainnya ke daerah. PT Tosida harus keluar dari Koltim,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tosida di Koltim tercatat sekitar 2.364 hektare, namun saat ini yang telah digarap seluas 13 hektare. IPPKH Tosida berada di Kolaka, bukan Koltim. Karena masuk dan melakukan pengerukan ore nikel diam-diam di wilayah Koltim, maka PT Tosida diminta angkat kaki dari Kolaka Timur.
“Aktivitas diam-diam PT Tosida ini telah saya laporkan kepada Dirjen ESDM saat Rakor Sekda dan Bappeda Litbang di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, pada 27–30 Oktober 2025 lalu. Saya melaporkan bahwa PT Tosida mengambil ore nikel di Koltim tanpa regulasi yang jelas. Saya meminta agar izin PT Tosida dicabut atau direvisi sesuai kondisi di lapangan. Laporan itu langsung ditanggapi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Sekjen Kementerian ESDM, Lana Saria. Kami dianjurkan untuk melaporkan langsung kepada Dirjen ESDM bila menemukan potensi pelanggaran seperti ini, serta melaporkannya juga kepada aparat setempat. Selain itu, kami diarahkan untuk melayangkan surat dan bukti-buktinya ke Dirjen Gakkum,” jelasnya.
Manajemen PT Tosida, Asni, ketika dikonfirmasi via telepon mengenai dugaan penambangan ilegal, enggan memberikan jawaban karena bukan kewenangannya. “Bukan saya yang berwenang menjawab,” singkatnya.
Sementara itu, General Manager PT Tosida, Umar, saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, tidak memberikan jawaban.
Laporan: Anti

2 weeks ago
23















































