Polisi Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kapal Azimut Rp9,98 Miliar di Sultra

3 weeks ago 39

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sedang mengincar satu calon tersangka tambahan dalam kasus pengadaan kapal Azimut Yachts Atlantis 43/Atlantis 56 tahun anggaran 2020 senilai Rp 9.982.500.000. Nilai proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Sultra dan dikelola melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Sultra.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, terdapat dua unsur alat bukti kuat yang mendukung kemungkinan penetapan tersangka baru.

“Pemeriksaan awal sudah kita lakukan, sisanya kita kan lakukan gelar perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

AL, Direktur CV Wahana, sebagai penyedia kapal yang memenangkan tender.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman: minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Nilai pagu awal proyek sebesar Rp 12,18 miliar, namun kontrak pengadaan ditetapkan senilai Rp 9,98 miliar untuk kapal jenis Azimut Yachts 43 Atlantis 56.

Kapal yang dipasok adalah unit bekas buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara — tidak sesuai ketentuan pengadaan barang yang menetapkan barang harus asli, baru, dan bukan rekondisi.

Pembayaran pekerjaan dilakukan pada 23 Juli 2020 (setelah pemotongan pajak) senilai Rp 8,93 miliar. Dari jumlah ini, Rp 8,05 miliar digunakan untuk membeli kapal, sekitar Rp 100 juta sebagai fee peminjaman perusahaan, dan sekitar Rp 780 juta berpindah ke pihak penghubung.

Audit dari BPKP Wilayah Sultra menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp 8,05 miliar, terutama karena penggunaan kapal bekas yang tidak sesuai spesifikasi dan pelibatan barang tidak baru.

Nama calon tersangka baru berinisial I disebut-sebut memiliki peran sentral dalam proses pengadaan kapal ini, berdasarkan keterangan dua tersangka pertama dan saksi-saksi. Ia diduga adalah ASN pada Biro Umum pada masa pelaksanaan pengadaan, meskipun saat ini sudah tidak menjabat di posisi tersebut.

Menurut Kompol Niko Darutama, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, penyidik sudah memeriksa “I” setidaknya tiga kali. Namun statusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan resmi terhadap “I”. “Mungkin dua sampai tiga minggu ke depan sudah naik sidik,” kata Niko.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana APBD Provinsi Sultra, spesifikasi barang yang tidak sesuai, dan potensi korupsi dalam pengadaan publik. Penetapan tersangka, barang bukti yang disita (termasuk dokumen tender/lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, dan satu unit kapal Azimut Atlantis 43/56) memperlihatkan bahwa penyidik telah maju dalam pengumpulan bukti.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyatakan bahwa penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka pertama dan terus mengembangkan penyelidikan lebi lanjut.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|