Polda Sultra Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras dengan Kemasan SPHP

2 months ago 43

SULTRAKINI.COM: KENDARI— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dua pelaku usaha, masing-masing berinisial LJN dan LJ, telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik pengemasan ulang beras yang tidak sesuai standar.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8), dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, serta Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.

Dalam paparannya, Kombes Pol Dody Ruyatman menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga mengemas ulang beras lokal hasil penggilingan padi ke dalam karung bekas beras SPHP kemasan 5 kg. Namun, isi beras dalam tiap karung hanya 4 kg, dan dipasarkan dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau sekitar Rp16.000 per kilogram. Harga ini jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.

“Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen. Pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi, dan mutu sebagaimana tertera dalam label,” tegas Dody.

Penyelidikan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus menemukan bahwa selain melakukan pengemasan ulang, pelaku juga menggunakan alat timbang dan mesin jahit karung untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit timbangan digital, dan satu unit mesin jahit karung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan dalam distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan serupa. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan pangan bersubsidi.

“Distribusi beras SPHP harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” ujar Siti.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik perdagangan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen serta mengganggu stabilitas pangan di wilayah Sultra.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|