Polda Sultra Periksa Ali Mazi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kapal Azimut

2 weeks ago 21

SULTRAKINI.COM: KENDARI— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43 yang dibeli menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Sultra tahun 2021.

Setelah menetapkan dua orang tersangka, penyidik kini memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ali Mazi telah dilakukan dua pekan lalu.

“Dua minggu yang lalu (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Niko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Jakarta.

“Di Jakarta, di Polsek kalau tidak salah,” katanya.

Menurut Niko, pemanggilan terhadap mantan gubernur itu berkaitan dengan keterangan dari para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik. Dalam keterangan tersebut, nama Ali Mazi disebut dalam proses pengadaan kapal Azimut Atlantis 43.

“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelas Niko.

Namun, ia belum mau membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Nanti kita cek lah, kalau hasilnya nanti kita sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Aslaman Sadik, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra, dan Aini Landia, Direktur CV Wahana selaku pelaksana pengadaan barang.

“AS selaku PPK dan AL ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam keterangan pada 12 September 2025.

Aslaman Sadik yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2018–2021 diduga mengetahui bahwa kapal Azimut Atlantis 43 merupakan barang impor bekas yang tidak dapat dibeli melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia juga diduga tidak melakukan pengecekan keberadaan kapal di perusahaan H. Marine International di Jakarta serta tidak membentuk tim teknis penilai kelayakan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara Aini Landia selaku pelaksana pengadaan tidak melengkapi dokumen garansi, sertifikat jaminan, maupun garansi purna jual dari perusahaan H. Marine International. Ia juga disebut menerima uang fee dari proyek tersebut.

Kapal Azimut Atlantis 43 dibeli menggunakan anggaran sebesar Rp12,181 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan.

Dari total pembayaran Rp8,938 miliar yang telah dikirim ke rekening CV Wahana, sebanyak Rp8,058 miliar digunakan untuk membayar kapal, sementara sisanya diduga mengalir ke beberapa pihak. Aini Landia diduga menerima fee sebesar Rp100 juta, sedangkan seorang perantara bernama Idris, SH menerima Rp780 juta.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp8,056 miliar, yang dikategorikan sebagai total loss.

“Kapal Azimut ini ternyata kapal bekas produksi tahun 2016 asal Italia, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara,” ujar Kapolda Didik.

Menurutnya, hal itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018, yang mengharuskan barang yang diadakan oleh pemerintah merupakan produk baru dan belum pernah dipakai.

“Inilah yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut,” tegas Didik.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|