SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra, Selasa (18/11/2025). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda serta berbagai instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kejati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, Kakanwil Ditjenpas, Kapolresta Kendari, BPOM Kendari, Kepala BNN Kota Kendari, serta perwakilan Lapas dan Rutan Kelas II.A Kendari.
Dalam sambutannya, Kapolda membeberkan bahwa sepanjang periode Januari hingga 18 November 2025, jajaran Polda Sultra berhasil mengamankan 31.669,33 gram (31,6 kg) sabu dari berbagai kasus.
“Sejak Januari hingga November 2025, kita sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti, dengan total 21.976,17 gram (21,9 kg). Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram,” ungkap Irjen Didik.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari empat kasus pengungkapan, masing-masing tiga kasus dari Ditresnarkoba dan satu kasus dari Satresnarkoba Polresta Kendari. Dari total kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka.
Kapolda menegaskan bahwa tingginya jumlah barang bukti menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara masih sangat mengkhawatirkan.
“Dari data yang ada, aktivitas peredaran narkoba di Sultra masih tinggi. Karena itu sinergi lintas sektoral harus terus ditingkatkan sebagai upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kapolda juga memberikan instruksi tegas kepada jajaran agar menjerat para pengedar dengan pasal maksimal sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan prosedur penting dalam penanganan tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan dilakukan karena benda ini masuk kategori sangat berbahaya dan tidak boleh terlalu lama disimpan. Namun sebagian kecil tetap disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara khusus untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan.
Dengan pemusnahan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman zat mematikan tersebut.
Laporan: Riswan

1 week ago
17















































