SULTRAKINI.COM: MAKASSAR—Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa pelayanan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap berjalan normal dan tidak melakukan pemeriksaan dokumen maupun status pajak kendaraan bermotor, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Perusahaan memastikan seluruh operasional SPBU tetap berpedoman pada standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah, dengan fokus utama memberikan pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan, tugas operator SPBU terbatas pada pelayanan penyaluran BBM sesuai prosedur yang berlaku. Dalam penyaluran BBM subsidi, operator hanya melakukan verifikasi QR Code melalui Program Subsidi Tepat.
“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” kata Lilik dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, seluruh proses penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga memastikan pelayanan di SPBU mengutamakan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.
Lilik menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga kelancaran operasional SPBU sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan energi secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta selalu mengacu pada kanal resmi instansi yang berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan, Pertamina meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kendala pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan, kata Lilik, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan: Riswan

4 hours ago
3

















































