Penetapan Tiga Besar Calon Rektor UHO Ditunda, Ketua Senat Beberkan Alasannya

12 hours ago 8

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Proses penetapan tiga besar calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 yang sedianya digelar Rabu (1/7/2026) resmi ditunda. Penundaan dilakukan setelah Senat UHO menemukan adanya kekeliruan administrasi dalam Surat Keputusan (SK) terkait keanggotaan Senat yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pemilihan.

Ketua Senat UHO, Prof. Dr. H. Jamili, M.Si, menjelaskan, agenda hari ini seharusnya menetapkan tiga calon dari sepuluh bakal calon rektor yang sehari sebelumnya telah memaparkan visi, misi, dan program kerja di hadapan anggota senat.

Namun, sebelum proses pemungutan suara dimulai, Senat mencermati adanya kekeliruan administrasi dalam pencantuman keanggotaan Senat, khususnya terkait status Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Santiaji Bande, yang tertulis sebagai anggota Senat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Menurut Prof. Jamili, secara administrasi pencantuman status tersebut dinilai tidak tepat sehingga perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan tiga calon dari sepuluh bakal calon yang telah menyampaikan visi-misi kemarin. Tetapi setelah dicermati, ada kekeliruan administrasi dalam pencantuman keanggotaan SK Senat. Prof. Dr. Santiaji Bande kedudukannya anggota Senat ex officio, bukan PAW. Ini tidak dibenarkan secara administrasi,” ujar Prof. Jamili kepada awak media.

Atas dasar itu, Senat UHO memutuskan menunda sementara proses pemilihan hingga perbaikan SK selesai dilakukan. Setelah dokumen administrasi tersebut rampung, jadwal penetapan tiga besar akan kembali ditetapkan.

“Karena kekeliruan sedikit ini, diputuskan ditunda untuk memperbaiki konsideran SK tersebut. Kalau ini sudah beres, saya jadwalkan kembali untuk melanjutkan penetapan tiga besar,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa kekeliruan tersebut baru ditemukan menjelang pelaksanaan pemungutan suara, Prof. Jamili mengimbau agar semua pihak tidak saling menyalahkan. Ia menegaskan persoalan tersebut murni merupakan aspek administrasi.

“Tidak usah saling menyalahkan karena Senat tidak berkepentingan dengan administrasi. Begitu proses akan berjalan dan ditemukan kejanggalan, kami meminta informasi, ternyata memang ada kekeliruan sehingga diputuskan diperbaiki terlebih dahulu,” jelasnya.

Prof. Jamili juga menjawab pertanyaan mengenai posisi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor dalam keanggotaan Senat. Menurutnya, Statuta UHO mengatur bahwa rektor merupakan anggota Senat, sementara Plt yang menjalankan fungsi rektor pada praktiknya juga melaksanakan kewenangan tersebut.

“Statuta Pasal 30 ayat 2 menyebut anggota Senat terdiri dari rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, kepala lembaga, dan wakil dosen dari setiap fakultas. Dalam praktiknya, Plt menjalankan fungsi rektor sebagaimana ketika memilih dekan maupun melaksanakan tugas-tugas lainnya. Jadi yang kami bahas hari ini bukan itu, tetapi murni kekeliruan administrasi SK,” terangnya.

Saat ditanya apakah status Plt Rektor berpotensi menjadi celah munculnya gugatan atau perbedaan penafsiran, Prof. Jamili menilai hal tersebut merupakan hak setiap pihak untuk memberikan tafsir masing-masing. Namun, menurutnya, selama ini Plt tetap menjalankan fungsi rektor sesuai penugasan yang diberikan kementerian.

“Itu nanti masing-masing yang merasa dirugikan silakan menafsirkannya. Faktanya, kalau Plt tidak boleh menjalankan fungsi rektor, tentu tidak mungkin melaksanakan tugas-tugas yang selama ini sudah dijalankan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung pengalaman pada masa kepemimpinan sebelumnya, ketika seorang Plt Rektor memilih tidak menggunakan hak suaranya dalam proses pemilihan. Menurut Prof. Jamili, keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi, bukan karena adanya larangan dalam peraturan.

Sementara itu, Senat UHO memastikan tahapan penetapan tiga besar calon Rektor UHO periode 2026–2030 akan segera dijadwalkan ulang setelah perbaikan administrasi SK keanggotaan Senat selesai dilakukan. Dengan demikian, seluruh proses pemilihan diharapkan berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|