Oleh: Linda F Saleh (Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara)
Gagasan Bowen di Musim Panas
SULTRAKINI.COM: Pada musim panas tahun 1953, setelah Perang Dunia II, seorang ekonom Amerika, Howard R. Bowen, menulis buku Social Responsibilities of the Businessman. Dalam buku itu, Bowen mengajukan pertanyaan, apakah perusahaan hanya bertanggung jawab menghasilkan keuntungan atau juga bertanggung jawab terhadap masyarakat yang hidup di sekitarnya?
Pada masa itu, pertanyaan tersebut merupakan kritik terhadap arus utama ekonomi. Dunia sedang menikmati ledakan industrialisasi. Perusahaan tumbuh menjadi simbol kemajuan. Laba dipandang sebagai ukuran utama keberhasilan. Namun, Bowen melihat sesuatu yang berbeda. Semakin besar kekuatan ekonomi sebuah perusahaan, semakin besar pula pengaruhnya terhadap kehidupan sosial. Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab moral atas dampak yang ditimbulkannya. Gagasan inilah yang kemudian menjadikan Bowen dikenang sebagai the Father of Corporate Social Responsibility.
Tujuh belas tahun kemudian, ekonom peraih Nobel, Milton Friedman, memantik perdebatan melalui artikelnya di The New York Times Magazine, The Social Responsibility of Business Is to Increase Its Profits. Friedman berpendapat bahwa selama perusahaan mematuhi hukum, tanggung jawab utamanya adalah menciptakan keuntungan bagi pemegang saham. Aktivitas sosial di luar tujuan bisnis, menurutnya, berpotensi mengaburkan fungsi perusahaan dan menggeser peran negara.
Perdebatan Bowen dan Friedman kemudian menjadi salah satu diskursus paling berpengaruh dalam sejarah bisnis modern. Friedman berbicara mengenai efisiensi ekonomi perusahaan, sedangkan Bowen berbicara mengenai legitimasi sosial perusahaan. Namun, ketika memasuki era globalisasi, perubahan iklim, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan, gagasan Bowen memperoleh ruang yang semakin luas. Archie B. Carroll kemudian memperkaya konsep tersebut melalui The Pyramid of Corporate Social Responsibility, yang menempatkan tanggung jawab ekonomi, hukum, etika, dan filantropi sebagai satu kesatuan. Tidak lama kemudian, R. Edward Freeman memperkenalkan stakeholder theory, mengingatkan bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kepuasan pemegang saham, tetapi juga oleh hubungan yang sehat dengan pekerja, konsumen, masyarakat, pemerintah, dan lingkungan.
CSR sebagai Tata Kelola Bisnis
Sejak saat itu, CSR tidak lagi dipahami sebagai kemurahan hati perusahaan, melainkan sebagai bagian dari tata kelola bisnis yang berkelanjutan. Di Indonesia, gagasan tersebut memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan tertentu. Ribuan perusahaan kemudian menjalankan berbagai program pembangunan masyarakat, mulai dari penyediaan infrastruktur dasar, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan UMKM.
Banyak daerah merasakan manfaat nyata dari program CSR. Jalan desa diperbaiki. Ruang kelas dibangun. Air bersih tersedia. Kelompok usaha memperoleh bantuan peralatan produksi. Dalam banyak keadaan, kehadiran perusahaan bahkan mampu mengisi ruang yang belum sepenuhnya dijangkau oleh program pemerintah.
Namun, tujuh puluh tahun setelah Bowen memperkenalkan gagasannya, muncul sebuah pertanyaan baru yang tampaknya belum banyak mendapat perhatian.
Apakah CSR masih cukup dimaknai sebagai pembangunan fisik dan bantuan sosial ketika ekonomi dunia justru sedang dibangun oleh pengetahuan, kreativitas, inovasi, dan Kekayaan Intelektual?
Hari ini, perusahaan-perusahaan dengan nilai pasar tertinggi di dunia tidak lagi semata-mata mengandalkan pabrik, gedung, atau mesin produksi. Nilai terbesar justru berasal dari kekayaan intelektual. Dunia sedang menyaksikan pergeseran besar dari ekonomi yang bertumpu pada sumber daya alam menuju ekonomi yang bertumpu pada pengetahuan.
Laporan World Intellectual Property Indicators yang diterbitkan oleh WIPO menunjukkan bahwa permohonan paten, merek, desain industri, dan hak cipta terus meningkat hampir di seluruh kawasan dunia. OECD maupun World Bank juga menunjukkan kecenderungan serupa. Negara-negara yang berhasil mengubah kreativitas menjadi aset intelektual cenderung memiliki tingkat produktivitas, inovasi, dan daya saing yang lebih tinggi.
Dengan kata lain, abad ke-21 sedang mengubah makna kekayaan.
Jika pada abad lalu pembangunan identik dengan jalan raya, pelabuhan, pabrik, dan gedung, maka pada abad ini pembangunan juga ditentukan oleh kemampuan suatu bangsa melahirkan inovasi, melindungi kreativitas, dan mengubah pengetahuan menjadi nilai ekonomi. Persoalannya, perubahan besar tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam cara kita memaknai CSR.
CSR dan Modal Intelektual Masyarakat
Selama beberapa dekade, CSR telah berkembang dari filantropi menjadi community development. Perusahaan tidak lagi sekadar memberikan bantuan, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, pelatihan keterampilan, dan penguatan ekonomi lokal. Perubahan itu merupakan kemajuan yang patut diapresiasi.
Namun, perkembangan ekonomi global menunjukkan bahwa pemberdayaan saja tidak lagi cukup.
Masyarakat dapat menghasilkan produk yang baik, tetapi kehilangan nilai tambah karena tidak memiliki merek. Pengrajin mampu menciptakan karya yang unik, tetapi tidak memperoleh manfaat ekonomi ketika desainnya ditiru pihak lain. Komunitas lokal menjaga kualitas suatu komoditas selama puluhan tahun, tetapi tidak menikmati reputasi ekonominya karena belum memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Dalam situasi seperti itu, persoalannya bukan lagi kemampuan menghasilkan produk, melainkan kemampuan memiliki hasil kreativitas tersebut secara hukum dan mengelolanya menjadi aset ekonomi.
Kita memerlukan paradigma baru, yaitu infrastruktur intelektual. Perusahaan tidak hanya membantu masyarakat memproduksi barang, tetapi juga mendampingi mereka memperoleh hak kekayaan intelektual. Tujuannya bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menciptakan aset yang terus menghasilkan nilai bahkan setelah program CSR selesai.
Paradigma tersebut saya sebut sebagai IP-Based CSR Ecosystem. Dalam model ini, tanggung jawab sosial perusahaan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, melainkan membangun sebuah ekosistem yang menghubungkan kreativitas, perlindungan hukum, inovasi, pembiayaan, dan akses pasar.
Tentu saja, ekosistem tersebut harus didukung dengan adanya ruang ekonomi kreatif yang berkembang menjadi inkubator inovasi, tempat lahirnya karya cipta yang siap dilisensikan dan dikomersialisasikan. Perguruan tinggi melalui Sentra Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan riset dan hilirisasi inovasi. Pemerintah daerah mengintegrasikan perlindungan KI ke dalam strategi pembangunan daerah. Perbankan dan lembaga pembiayaan mulai melihat Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari aset usaha yang memperkuat kelayakan bisnis.
Ketika seluruh aktor tersebut bergerak dalam satu ekosistem, CSR tidak lagi dipahami sebagai program tahunan, melainkan sebagai investasi sosial yang menghasilkan daya saing jangka panjang.
Gagasan ini bukan sekadar idealisme. Sebagai contoh, Sulawesi Tenggara memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk mewujudkannya. Tenun Buton, tenun Muna, kerajinan kampurui, mete Muna, hasil perikanan, hingga beragam produk ekonomi kreatif merupakan bukti bahwa masyarakat sesungguhnya telah memiliki modal intelektual. Yang masih kurang adalah sistem yang mampu mengubah modal tersebut menjadi modal ekonomi. Banyak pengrajin masih menjual karya tanpa merek, banyak inovator belum melindungi temuannya, dan banyak komunitas belum menyadari bahwa identitas produk daerah memiliki nilai hukum sekaligus nilai komersial.
Karena itu, ukuran keberhasilan CSR sudah saatnya diperluas. Keberhasilan tidak lagi cukup dihitung dari berapa kilometer jalan yang dibangun, berapa gedung yang diresmikan, atau berapa miliar rupiah yang dibelanjakan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak aset intelektual masyarakat yang berhasil dilahirkan, dilindungi, dan dimanfaatkan. Berapa merek baru yang tumbuh. Berapa karya cipta yang tercatat. Berapa desain industri yang didaftarkan. Berapa Indikasi Geografis yang mampu meningkatkan reputasi produk daerah. Sebab, ukuran-ukuran itulah yang menunjukkan apakah CSR benar-benar meninggalkan kapasitas atau hanya meninggalkan fasilitas.
Membangun Peradaban Ekonomi Indonesia
Jepang tidak memiliki cadangan mineral sebesar Indonesia, tetapi mampu menjadi kekuatan industri melalui inovasi. Korea Selatan tidak dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, tetapi berhasil membangun ekonomi yang bertumpu pada teknologi, desain, dan merek global. Finlandia pernah bergantung pada industri kehutanan, lalu bertransformasi menjadi salah satu negara paling inovatif di dunia. Mereka tidak sekadar menjual produk. Mereka menjual pengetahuan.
Maka, yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan jenis program CSR, melainkan perubahan cara berpikir. Perusahaan tidak lagi cukup hadir sebagai pemberi bantuan, tetapi sebagai orkestrator ekosistem inovasi.
Model seperti ini bukan sekadar mempertemukan perusahaan dengan masyarakat. Ia mempertemukan kreativitas dengan perlindungan hukum, inovasi dengan pembiayaan, budaya dengan pasar, serta pengetahuan dengan kesejahteraan.
CSR bukan lagi sekadar berbagi manfaat, tetapi membangun modal intelektual masyarakat. Sebab, ketika perusahaan membantu lahirnya Kekayaan Intelektual, sesungguhnya ia tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi sedang ikut membangun peradaban ekonomi Indonesia.***

7 hours ago
7

















































