Pembangunan Cagar Budaya Masjid Keraton Liya Tetap Berlanjut Meski Dilarang Pihak Berwenang

5 days ago 22
Gambar, Mesjid Keraton Liya

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Pembangunan sebuah bangunan di depan cagar budaya Masjid Mubarok Keraton Liya, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik. Pasalnya, meskipun telah mendapatkan sejumlah teguran dan larangan dari berbagai pihak, pembangunan tetap dilanjutkan oleh oknum yang bersangkutan.

Teguran dan larangan pembangunan tersebut sebelumnya telah dikeluarkan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX melalui surat tertanggal 7 Maret 2025 yang ditunjukkan kepada Bupati Wakatobi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi melalui surat tanggal 23 Maret 2025, Penegasan Me’antuu Liya tanggal 24 Mei 2025, dan surat Ketua Pembangunan Masjid Mubarok Keraton Liya, yang tanda tangani bersama oleh tiga kepala desa di Liya raya yang di ketahui oleh Me’antuu Liya.

Selain itu, keputusan resmi dalam musyawarah adat yang digelar bersama unsur pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, bahkan tokoh adat serta masyarakat pada tanggal 8 Maret 2025 di Baruga, diputuskan bahwa pembangunan di depan masjid harus di bongkar, dan di bongkar sendiri oleh oknum yang melakukan pembangunan tersebut, namun anehnya pembangunannya tetap di jalankan bahkan kini telah usai. Hal ini menunjukkan sikap tidak mengindahkan larangan dari berbagai pihak berwenang.

Sebelumnya, Kepala Desa Liya Togo, La Ode Raja Ali, menjelaskan bahwa anggaran untuk pekerjaan masjid tersebut berasal dari Bank Indonesia, yang diusulkan oleh pemerintah desa bersama panitia masjid. Namun, ia menegaskan bahwa usulan awal bukan untuk pembangunan fisik masjid, melainkan hanya untuk peralatan pendukung di dalam masjid.

“Usulan kami hanya untuk pembelian kipas angin, genset, dan lain-lain, bukan untuk pembangunan masjid,” ungkapnya

La ode Raja Ali mengungkapkan bahwa setelah anggaran dari Bank Indonesia cair, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihaknya bersama Sara (pemangku adat) dalam mendiskusikan apa yang akan dikerjakan.

Menurutnya, sebelum proyek tersebut dimulai, harusnya dilakukan musyawarah bersama di Baruga (tempat pertemuan adat) dengan seluruh pihak terkait, karena masjid tersebut merupakan milik seluruh masyarakat Liya.

Dengan adanya bangun baru itu, nampak model masjid sudah berubah, tidak seperti aslinya laginya lagi.

Penegakan aturan di kawasan cagar budaya menjadi hal penting untuk menjamin kelestarian warisan sejarah dan budaya lokal yang menjadi identitas masyarakat Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|