INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sengketa kepemilikan Stadion Pacuan Kuda Parangtambung memasuki babak krusial. Di tengah gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan turun langsung melakukan pemeriksaan objek sengketa pada Jumat (26/6/2026).
Pemeriksaan setempat itu akan dilakukan di kawasan yang selama puluhan tahun dikenal masyarakat sebagai Stadion Pacuan Kuda Parangtambung Ujung Pandang, salah satu aset olahraga bersejarah yang kini menjadi rebutan berbagai pihak.
Namun di balik agenda pemeriksaan lapangan tersebut, muncul fakta menarik yang berpotensi menjadi pusat perhatian publik.
Pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), yang menjadi Tergugat I dalam perkara ini, telah memasang pengumuman terbuka yang menyebut telah memenangkan sengketa sertifikat tanah tersebut melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa objek sengketa berupa tanah seluas 77.084 meter persegi dengan Sertifikat Nomor 41 Tahun 1996 dan Surat Ukur Nomor 7271 Tahun 1995 telah diputus melalui perkara Tata Usaha Negara dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar Nomor 163/B/2020/PT-TUN Makassar tertanggal 20 Oktober 2020.
YOSS juga mengklaim putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tidak hanya itu, pengumuman tersebut bahkan memuat peringatan bahwa siapa pun yang memasuki, menguasai, membangun, atau mempersewakan lahan tanpa izin dari YOSS dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 167 dan Pasal 389 KUHP.
Mengapa Jika Sudah Menang, Sengketa Masih Berlanjut?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan.
Jika klaim YOSS mengenai kemenangan yang telah berkekuatan hukum tetap benar, mengapa objek yang sama masih menjadi sengketa dalam perkara perdata yang kini diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan?
Pengamat hukum menilai sengketa pertanahan kerap melibatkan beberapa rezim hukum sekaligus. Putusan Tata Usaha Negara biasanya menguji keabsahan keputusan administrasi negara, sementara perkara perdata dapat menguji hubungan keperdataan, penguasaan, maupun hak-hak lain yang diklaim para pihak.
Dengan kata lain, kemenangan dalam satu jalur hukum belum tentu mengakhiri seluruh sengketa apabila masih terdapat aspek hukum lain yang diperselisihkan.
Karena itu, pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar diperkirakan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terurai secara terang di persidangan.
Aset Bersejarah Bernilai Strategis
Terlepas dari konflik hukum yang berlangsung, Stadion Pacuan Kuda Parangtambung memiliki nilai sejarah yang tidak kecil bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Kawasan tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai pusat kegiatan olahraga berkuda dan menjadi salah satu landmark olahraga di Kota Makassar.
Selain nilai historis, lokasi lahan yang berada di kawasan perkotaan yang terus berkembang juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kondisi inilah yang membuat sengketa tersebut menjadi perhatian luas, karena putusan pengadilan nantinya dapat menentukan arah pemanfaatan salah satu aset strategis di Kota Makassar.
Hakim Akan Melihat Langsung Kondisi Lapangan
Berdasarkan surat resmi Pengadilan Negeri Makassar Nomor 348/PAN.PN.W22.U1/HK.2.4/VI/2026, pemeriksaan objek sengketa akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 09.00 WITA.
Majelis hakim akan melihat secara langsung kondisi fisik lahan, batas-batas objek sengketa, serta fakta penguasaan di lapangan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara Nomor 600/Pdt.G/2025/PN Mks.
Perkara tersebut mempertemukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penggugat melawan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), KONI Sulsel, serta sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.
Hasil pemeriksaan lapangan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah perkara yang menyangkut masa depan aset olahraga bersejarah Sulawesi Selatan.
Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar: siapa yang sesungguhnya berhak atas lahan Stadion Pacuan Kuda Parangtambung, dan apakah sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu akhirnya akan menemukan titik terang? (*)
:::

12 hours ago
3

















































