Mie Gacoan, Royalti, dan Jalan Terjal Indonesia Keluar dari Priority Watch List

3 weeks ago 22

Oleh: Linda F Saleh (Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara)

SULTRAKINI.COM: Direktur Mie Gacoan Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, yang mengelola waralaba tersebut. Ia memutar lagu-lagu popular, mulai dari Lyodra hingga Katy Perry di gerai Mie Gacoan tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada para pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Proses hukum ini bermula dari laporan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024, setelah upaya panjang berupa teguran, sosialisasi, dan mediasi sejak 2022 tidak digubris. Akhirnya, dengan bukti yang cukup, polisi menetapkan Ira sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan musik komersial tanpa izin di seluruh gerai Mie Gacoan Bali.

Padahal, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan ciptaan di ruang publik, termasuk restoran, wajib mendapat izin resmi dari pemilik hak. Aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif yang bernilai ekonomi.

Masalah ini bukan hanya soal satu gerai usaha yang melanggar, tapi mencerminkan rendahnya pemahaman hukum kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha secara umum, termasuk yang menjalankan merek besar. Inilah sebabnya kasus ini sangat relevan dengan masih masuknya Indonesia dalam daftar Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR).

Priority Watch List

Priority Watch List adalah daftar negara yang dinilai belum menunjukkan komitmen serius dalam melindungi kekayaan intelektual. Di kawasan Asia Tenggara, hanya Indonesia yang tetap bertahan dalam priority watch list, sedangkan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam tidak lagi masuk daftar priority watch list. Indonesia sudah bertahan pada level priority watch list selama 12 tahun berturut turut.

Perjuangan Indonesia untuk keluar dari daftar priority watch list belum membuahkan hasil, padahal Pemerintah Indonesia sudah melakukan banyak hal dalam menegakkan hukum dan memperbaiki sistem hukum kekayaan intelektual. Razia dan penggerebekan terhadap peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual sudah sering dan amat sering dilakukan, tapi upaya itu masih belum dianggap mampu oleh USTR untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar priority watch list.

Padahal sejak 2020, DJKI dan LMKN telah mendorong penerapan blanket license, sistem lisensi musik yang sederhana dan terjangkau bagi pelaku usaha, namun banyak yang memilih mengabaikan kewajiban ini. Saat pendekatan persuasif tak diindahkan, jalur hukum pun menjadi opsi terakhir.

Kasus Serupa di Dunia

Kasus pelanggaran hak cipta dalam penggunaan musik tanpa lisensi juga terjadi di berbagai negara, termasuk India. Salah satunya ialah jaringan restoran besar di Mumbai yang digugat oleh Indian Performing Rights Society (IPRS) karena memutar musik berhak cipta tanpa izin di beberapa gerainya. Pemerintah India merespons cepat dengan menjatuhkan denda dan mewajibkan jaringan tersebut untuk menandatangani perjanjian lisensi, lengkap dengan ketentuan penalti tambahan apabila pelanggaran kembali terulang.

IPRS secara rutin mengambil langkah hukum terhadap hotel, restoran, bar, dan pub di Mumbai yang terbukti menggunakan musik tanpa lisensi. Salah satu preseden penting adalah kasus restoran “He Said She Said”, di mana pada 22 Desember 2015, Pengadilan Tinggi Bombay mengeluarkan perintah agar restoran tersebut menghentikan pemutaran musik dari repertoar IPRS tanpa memiliki lisensi resmi.

Jika negara lain mendapatkan tekanan akibat pembiaran seperti ini, Indonesia seharusnya belajar. Dengan pertumbuhan industri kreatif yang digadang-gadang menjadi tulang punggung ekonomi, pelindungan terhadap hak cipta harus menjadi prioritas nyata.

Dalam perspektif Lon Fuller, hukum tidak hanya dipatuhi karena adanya sanksi, tetapi juga karena memiliki nilai moral dan logika yang adil, yang disebutnya sebagai “internal morality of law.” Hukum akan efektif jika dijalankan secara konsisten, adil, dan dapat dipahami oleh publik. Oleh karena itu, pendekatan edukatif, seperti sosialisasi tentang kewajiban pembayaran royalti, menjadi bagian penting dari moralitas hukum yang harus ditegakkan, sekaligus menjadi strategi yang lebih kuat dibanding hanya mengandalkan pendekatan represif terhadap pelaku usaha.

Dampak bagi Masyarakat

Ketidakpatuhan terhadap pelindungan hak cipta membawa dampak domino yang merugikan masyarakat. Pertama, pencipta lokal kehilangan potensi penghasilan yang sah dari karya mereka. Kedua, ketika royalti tidak dibayarkan, ekosistem kreatif menjadi lesu karena tidak ada insentif bagi pencipta untuk terus berkarya. Ketiga, pelanggaran hak cipta yang dibiarkan membuat pelaku usaha yang patuh merasa dirugikan karena harus menanggung beban lebih besar dibanding mereka yang melanggar.

Dampak lainnya adalah terhadap reputasi nasional. Selama Indonesia berada dalam Priority Watch List, iklim investasi di sektor ekonomi kreatif menjadi tidak kompetitif. Investor asing cenderung menahan diri untuk menanamkan modal karena merasa negara ini belum cukup aman dari sisi kepastian hukum KI. Padahal, sektor ini justru menyerap banyak tenaga kerja dan membuka peluang UMKM naik kelas. Ketika pelindungan KI diperkuat, masyarakat luas,baik sebagai pencipta, pelaku usaha, maupun konsumen, akan lebih terlindungi secara hukum dan ekonomi.

Dampak bagi Keilmuan dan Kebijakan

Dari sisi keilmuan, kasus ini menunjukkan bahwa pelindungan hak cipta belum menjadi fokus riset yang cukup kuat, terutama dalam ranah interdisipliner. Kurangnya penelitian tentang strategi pencegahan pelanggaran hak cipta di sektor UMKM dan waralaba menjadi celah yang perlu dijembatani oleh akademisi. Hak cipta juga belum menjadi materi yang populer dalam kurikulum lintas bidang, padahal urgensinya sangat nyata dalam konteks ekonomi digital dan industri kreatif.

Dari aspek kebijakan, kasus ini mendorong evaluasi serius terhadap efektivitas regulasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Pemerintah perlu menyederhanakan proses lisensi dan memperkuat posisi LMK dan LMKN sebagai pengelola hak ekonomi pencipta. Selain itu, diperlukan kebijakan edukasi nasional tentang KI yang bersifat komprehensif dan operasional, terutama di daerah-daerah yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kreatif. Indonesia tidak bisa berharap keluar dari Priority Watch List jika pendekatan hukum dan kebijakan masih bersifat reaktif dan simbolis.

Menuju Pelindungan yang Serius

Solusi tidak cukup dengan penegakan hukum semata. Edukasi terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM dan waralaba, perlu ditingkatkan. Sosialisasi terkait kewajiban pembayaran royalti harus dibuat sederhana dan mudah dipahami, tanpa jargon hukum yang membingungkan.

Peran LMK dan LMKN harus diperkuat. Sistem lisensi perlu digitalisasi total dan disederhanakan. Tidak ada alasan teknis lagi jika lisensi bisa didapat secara daring dan tarifnya disesuaikan dengan skala usaha.

Kasus Mie Gacoan adalah pengingat bahwa karya cipta tidaklah gratis. Ia lahir dari proses kreatif, waktu, dan pemikiran yang layak dihargai. Jika Indonesia ingin keluar dari bayang-bayang Priority Watch List, maka pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar formalitas tahunan dalam laporan.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|