SULTRAKINI.COM: JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen Jakarta telah menggelar diskusi publik bertajuk “Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media. Apa Dampaknya?” pada Kamis, 6 November 2025. Dalam kegiatan ini, AJI mengundang empat pembicara yang terdiri dari Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati, Produser Sekuel “Dirty Vote” Dandhy Dwi Laksono, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia Emir Chairullah, dan Direktur LBH Pers Mustafa Layong.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati mengatakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggunakan peralatan negara untuk kepentingan pribadi melalui gugatan terhadap Tempo atas pemberitaan tentang tata kelola penyerapan beras. Asfinawati mengatakan gugatan senilai Rp 200 miliar ini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan karena gugatan ini menggunakan nama pribadi Amran.
“Dia mendayagunakan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan kekuasaan. Orang kerja tidak beres, dia menolak kritik publik, dia sedang menutup jejak kinerjanya,” kata Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini dalam diskusi di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, dikutip Jumat, 7 November 2025.
Dalam kegiatan ini, Asfinawati mengatakan gugatan Amran ini tak hanya berbahaya bagi Tempo atau ekosistem media, tapi demokrasi yang ingin membuka informasi publik dan kebenaran. Menurut dia, fenomena ini bagian dari pelecehan yudisial atau Judicial Harassment karena ingin membungkam kebebasan menyampaikan pendapat yang telah dijamin dalam UU.
Asfinawati mencontohkan, _judicial harassment_ seperti ini pernah terjadi dalam kasus kriminalisasi aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Guru Besar Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo, dan masyarakat kritis lain.
Di sisi lain, Asfinawati menambahkan, gugatan ini bisa menimbulkan _chilling effect_ atau ketakutan bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapatan, khususnya dalam kasus tata kelola beras. “Untuk mematikan aktivitas dia. Ini bentuk Judicial Harassment, seolah beradab, tapi sesungguhnya tidak beradab,” katanya.
Sementara itu, Produser Sekuel “Dirty Vote” Dandhy Dwi Laksono mengatakan kasus ini sesungguhnya menggenapi konsolidasi kekuasaan yang menuju otoritarianisme. Menurut dia, sudah ada banyak gejala menuju negara otoriter seperti militerisme, nihilnya oposisi di Dewan Perwakilan Rakyat, kartel politik, dan oligarki yang merusak.
Dandhy mengatakan langkah Amran yang menggugat Tempo memang bagian dari upaya menutup media tersebut. “Niatnya Amran memang ingin menutup Tempo, cuma dia malu-malu jadi Soeharto. Ini melengkapi sebuah ruang yang makin tervalidasi masuk ke fase otoritarianisme,” ujarnya.
Adapun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Mustafa Layong mengatakan gugatan Amran terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum. Menurut Mustafa, Amran menggugat Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang sesungguhnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
Mustafa mengingatkan bahwa Kementerian Pertanian dibayar menggunakan pajak warga negara. “Mungkin dalam konteks gugatan ini adalah ini menggunakan uang negara ya, karena yang menggugat adalah Menteri Pertanian,” katanya.
Gugatan terhadap Tempo bermula ketika Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto mengadukan pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025 kepada Dewan Pers. Wahyu menilai sampul berita itu merugikan Kementerian Pertanian.
Dewan Pers menyatakan judul sampul itu mengandung opini dan merekomendasikan Tempo mengubah judul sampul. Redaksi Tempo telah melaksanakannya seluruh rekomendasi, termasuk mengubah judul menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.
Namun, Menteri Amran, bukan Wahyu Indarto, tetap menggugat secara perdata dengan nilai gugatan Rp 200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menjalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita tersebut.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat sebelumnya mengatakan gugatan ini tidak seharusnya terjadi. Komaruddin mengatakan pers sudah seharusnya dibela. “Kalau sikap saya, pers itu harus dibela,” katanya.
Aliansi Jurnalis Independen mencatat setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ada 71 kasus serangan terhadap jurnalis per Oktober 2025. Bentuk kekerasan yang terjadi berupa serangan siber, kekerasan fisik, intimidasi/teror, gugatan hukum, dan penghalang-halangan liputan. Di Jakarta, AJI mencatat ada 38 kasus kekerasan yang dialami jurnalis sepanjang tahun ini.***

3 weeks ago
28















































