
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pengerusakan cagar budaya yang terjadi di Kabupaten Wakatobi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (8/8/2025).
Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Dermaga Patinggu di Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi. Proyek senilai Rp2.855.721.408 tersebut dimenangkan oleh CV Timu Raya Construction pada tahun 2023 dan dikerjakan oleh kontraktor berinisial LW. LPKP-SULTRA menduga proyek ini menggunakan material lokal dan tanpa disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Koordinator LPKP-SULTRA, Filman Ode, menyebutkan laporan terkait dugaan korupsi ini telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wangi-Wangi pada 7 November 2024. Namun, meski sudah terjadi pergantian kepala Kejari, pihak terduga belum juga diproses.
“Terduga pelaku ini seperti kebal hukum. Kami khawatir ada praktik perantara kasus atau markus di tubuh Kejari Wangi-Wangi sehingga banyak kasus korupsi tidak mendapatkan kepastian hukum,” ungkap pihak LPKP-SULTRA.
Dugaan tindakan semena-mena dan penyalahgunaan dana hibah Bank Indonesia oleh LW juga terjadi dalam pembangunan Masjid Keraton Liya, yang berstatus sebagai situs cagar budaya. Dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai proposal permohonan dari pihak desa.
LW yang diangkat menjadi bendahara pembangunan Masjid Keraton Liya telah mendapatkan teguran dan larangan untuk melakukan pembangunan masjid dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX melalui surat tertanggal 7 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi. Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi juga mengeluarkan surat larangan pada 23 Maret 2025, Penegasan Me’antuu Liya pada 24 Mei 2025, dan surat Ketua Pembangunan Masjid Mubarok Keraton Liya yang ditandatangani bersama oleh tiga kepala desa di Liya Raya serta diketahui oleh Me’antuu Liya.
Selain itu, keputusan resmi dalam musyawarah adat yang digelar bersama unsur pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa, serta tokoh adat dan masyarakat pada 8 Maret 2025 di Baruga, memutuskan bahwa pembangunan di depan masjid harus dibongkar, dan dibongkar sendiri oleh oknum yang melakukan pembangunan, dalam hal ini LW sebagai penanggung jawab. Namun, anehnya pembangunan tetap dijalankan bahkan kini telah selesai. Hal ini menunjukkan sikap tidak mengindahkan larangan dari berbagai pihak berwenang.
Atas dua persoalan ini, LPKP-SULTRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), di antaranya:
1. Meminta Kejati Sultra segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi rehabilitasi Dermaga Patinggu.
2. Meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi serta pengerusakan cagar budaya Masjid Keraton Liya.
3. Meminta Kejati Sultra menindak dan menghukum para terduga pelaku, termasuk jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPKP-SULTRA menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar praktik korupsi dan perusakan situs budaya tidak terus terjadi di Kabupaten Wakatobi.