SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Sejak pamannya mengabari keberadaan plang PT. IPIP di kebunnya pada akhir 2023, hidup Hani berubah drastis. Hani Tambaru, perempuan berusia 43 tahun, warga Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mendapati kebun jambu metenya seluas dua hektare, warisan orang tuanya, telah dirampas PT Rimau, mitra PT IPIP.
Kebun Hani adalah satu dari sekian ratus lahan yang diserobot oleh PT Rimau, yang kini sudah mencapai 182 hektare di Kecamatan Pomalaa dan Tanggetada. Secara keseluruhan, PT IPIP menguasai lahan seluas 11.808 hektare di dua kecamatan itu. Perusahaan ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Permenko Perekonomian Nomor 12/2024.
“Ada plang IPIP di kebun saya. Lalu, saya dan pemilik kebun lain, yang berdekatan dengan kebun saya, berangkat ke kebun, dan ternyata benar, setiap pohon jambu dan pohon dolken yang agak besar sudah ditempelkan barcode,” tutur Hani.
Pada 3 Desember 2024, alat berat milik PT IPIP mulai memasuki kebun-kebun warga untuk melakukan penggusuran pohon. Informasi tentang aktivitas perusahaan itu segera tersebar ke telinga warga, yang dengan sigap bergerak menghadang ekskavator agar tidak menggusur tanaman mereka. Upaya penggusuran pun gagal.
Setelah berbicara di lapangan, pihak PT Rimau yang sedang melakukan penggusuran meminta warga datang ke kantor perusahaan. Namun setiba di sana, warga justru menghadapi anggota Polisi Hutan yang bertugas mengukur lahan mereka. Sejak saat itu, ketidakjelasan status lahan bergulir berkepanjangan.
Penyerobotan lahan seperti ini jamak terjadi di Indonesia. Warga desa sangat lemah di hadapan hukum formal, dan perempuan lebih sulit mendapatkan keadilan di negeri yang seharusnya bisa menjamin hak-hak mereka. Perempuan pun merasakan beban tambahan karena perampasan lahan.
Warisan yang Terancam
Mengetahui lahannya diserobot perusahaan, Hani dan warga lainnya berusaha mencari kejelasan untuk mempertahankan haknya. Mereka menyampaikan kepada Camat Pomalaa bahwa kebun mereka telah diserobot perusahaan, namun pengaduan itu tidak ditanggapi. Selanjutnya, warga berulang kali mendatangi perusahaan, tetapi hasilnya nihil. Pihak perusahaan hanya menyarankan agar mereka mempertanyakan kepada kepala desa. Tidak mendapat jawaban memuaskan, warga lalu melapor ke Polda Sultra di Kendari hingga ke DPRD Kabupaten Kolaka.
Berbagai cara dilakukan Hani dan warga untuk mempertahankan tanah warisan yang dirampas perusahaan. Mereka mencegat dan menutup akses ke kebun agar pekerja asing (pekerja IPIP) menghentikan aktivitas pengrusakan. Namun perusahaan tetap masuk dan memasang pipa-pipa serta alat berat secara diam-diam pada malam hari di kebun Hani dan warga.
“Kami menghalangi perusahaan masuk ke kebun, namun aktivitas diam-diam tetap dilakukan hingga perusahaan memberi kejelasan status lahan kami yang mereka serobot. Mereka harus mengganti rugi tanaman yang sudah dirusak di tanah warisan kami,” kata Hani.
IPIP maupun Rimau tidak pernah melakukan sosialisasi maupun negosiasi. Tiba-tiba kebun Hani seluas dua hektare yang sudah bersertifikat dicaplok perusahaan Rimau, mitra IPIP, dan sampai sekarang tidak ada ganti rugi. Hal itu sangat merugikan Hani. Dengan dikuasainya kebunnya secara semena-mena, ia kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak bisa lagi memanen hasil kebun.
“Jika IPIP masih belum membebaskan lahan saya, silakan ganti rugi sesuai nilainya,” tegas Hani.
Perusahaan yang secara sepihak mengambil alih lahan warga tanpa proses hukum yang jelas, negosiasi yang adil, atau ganti rugi yang pantas adalah contoh nyata keserakahan korporasi yang mengabaikan hak asasi manusia. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum (seperti UU Pokok Agraria atau UU Perlindungan Lahan Pertanian), tetapi juga mencerminkan sikap arogan yang memprioritaskan keuntungan di atas kesejahteraan masyarakat.
Ketidakjelasan Pemerintah dalam Sengketa
Segala upaya yang dilakukan Hani dan warga, baik melalui pendampingan hukum, mengadu ke Camat Pomalaa, ke legislatif, hingga memviralkan kasus di media sosial, tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan keadilan, mereka justru mendapat ancaman pidana dari Kepala Desa Sopura, Sundu Bao, karena membuat viral sengketa tanah di media sosial.
Situasi ini menguras tenaga, biaya, dan waktu masyarakat karena harus bolak-balik melapor dan bertanya. Rasa lelah dan kecewa terhadap pejabat setempat yang terkesan melakukan pembiaran semakin menambah penderitaan warga. Kini mereka hanya bisa menunggu tanah warisan dikembalikan, sementara sebagian warga memilih pasrah melepas tanah sesuai harga pasar. Namun, yang pasrah sekalipun tak kunjung menerima pembayaran ganti rugi.
“Secercah harapan timbul saat perusahaan mengatakan akan mengukur tanah kami dan akan membayar sesuai ukuran tanah. Tapi di luar dugaan, orang Polhut yang ditugaskan perusahaan hanya mengukur di bagian depan saja, tidak keseluruhan. Itu mengecewakan, saya jelas merasa dibodohi. Kebun saya sudah porak-poranda, pipa-pipa perusahaan sudah berada di kebun. Saya sakit hati kebun diporak-porandakan tanpa ada ganti rugi, dan pemerintah hanya diam melihat ini semua,” isaknya.
Warga Kelurahan Dawi-dawi lainnya, Pia, mengungkapkan dirinya datang bertemu kepala desa atas arahan perusahaan. Ia diminta bicara langsung soal ganti rugi sejumlah Rp20 juta, namun hingga kini belum dibayarkan. Lahannya diserobot untuk pembangunan smelter perusahaan.
Nurhayati, seorang janda, juga mengalami hal serupa. Lahannya dikuasai perusahaan, dan ia pasrah menunggu ganti rugi yang dijanjikan. “Dijanjikan Rp20 juta untuk kebunku, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.
Hal yang sama dituturkan Ririn. Kebunnya di Dusun Lamboatu diserobot Rimau, mitra IPIP, tanpa adanya sosialisasi. “Karena Rimau sudah melakukan penyerobotan lahan saya, saya melaporkan perusahaan itu ke Polda Sultra, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” singkatnya.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara
Pihak PT Rimau/IPIP, Algazali, saat dikonfirmasi via seluler mengenai tudingan pendudukan paksa, pemasangan material smelter di kebun warga, hingga pembabatan tanaman, berkilah bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan. “Yang kami olah ini kawasan hutan,” katanya singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang status kawasan hutan serta luasannya, pihak PT Rimau/IPIP enggan menjawab.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil Sanusi, saat hearing dengan pihak-pihak terkait di Aula DPRD Kolaka, mengatakan bahwa jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan memenuhi hak masyarakat. “Kami memastikan proses hukum berjalan adil,” ujarnya.
Sengketa tanah di Sopura, Pomalaa, menyimpan kisah tentang ikatan emosional antara masyarakat dengan tanah warisan. Setiap jengkal tanah bukan hanya bernilai ekonomis, melainkan juga menjadi penyimpan memori kolektif dan identitas budaya.
Fakta bahwa warga Sopura harus berjuang sendiri melawan PT Rimau, mitra IPIP, tanpa dukungan nyata pemerintah adalah bukti gagalnya negara menjalankan mandat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan korporasi. Namun di Sopura, yang terjadi justru penguasaan tanah oleh perusahaan dengan restu pejabat.
Laporan: Anti