Kurir Pembawa 6,5 Kg Sabu Ditangkap di Kendari, Diduga Terhubung Jaringan Internasional Malaysia

3 days ago 11

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DP (29), warga Konawe Selatan, ditangkap Selasa (2/12/2025) dengan barang bukti 6.583 gram sabu atau sekitar 6,5 kilogram.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Kendari, masing-masing di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan Grapari Kendari sekitar pukul 15.30 WITA, dan rumah kos di Jalan Damai, Kecamatan Kadia, sekitar pukul 16.00 WITA.

“Penangkapan berawal dari analisa lanjutan kasus sebelumnya sesuai LP/A/57/V/2025 atas nama tersangka Raden Bambang Dwijatmiko yang ditangkap Mei 2025,” ujarnya.

Selama tujuh bulan, penyidik melakukan pendalaman data digital dan menemukan indikasi kuat bahwa sabu yang diedarkan merupakan bagian dari jaringan internasional yang masuk melalui Malaysia — Sulawesi Barat — Sulawesi Tengah — Kendari.

Dari hasil tracing dan tracking, tersangka diketahui menyewa mobil Daihatsu Sigra DT 1241 JH pada 28 November 2025 dan melakukan perjalanan menuju Mamuju, Sulawesi Barat.

“Saat akan dihentikan di depan MTsN 2 Kendari, pelaku berusaha kabur meski kami sudah memberikan tembakan peringatan,” kata Didik.

Pengejaran berlangsung hingga depan Grapari Kendari sebelum kendaraan berhasil dihentikan paksa.

Di dalam mobil, polisi menemukan 6 paket sabu seberat 6.491 gram yang disimpan dalam tas kain cokelat-biru merk Baby Gear.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat kos tersangka dan ditemukan 2 paket tambahan seberat 92 gram yang disembunyikan dalam kotak parfum hitam merk Elixir One. Total barang bukti: 8 paket / 6.583 gram sabu.

DP mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengedarkan sabu di Kendari. Ia mengaku dikendalikan seseorang yang mengaku berasal dari Malaysia.

“Pelaku mengakui menerima upah sekitar Rp 10 juta per kilogram,” beber Kapolda.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Kami akan menggunakan pasal terberat. Semoga nanti didukung JPU dan Hakim sehingga hukuman maksimal dapat dijatuhkan,” tegas Didik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa perjalanan pelaku sangat terstruktur.

“Pelaku berangkat menggunakan jasa kapal agar tidak terdeteksi. Ia memakai jalur lingkar dari Sulawesi Tengah, masuk ke Konawe Utara, lalu menuju Kendari,” ungkapnya.

Menurut Bambang, pola perjalanan DP sangat mirip dengan kasus sebelumnya sehingga mudah dikaitkan dengan jaringan yang sama.

“Jejak-jejak dari perkara lama kami kombinasikan dengan informasi terbaru. Dari situlah keberadaan pelaku berhasil kami temukan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa sindikat ini menyasar berbagai komunitas, termasuk lingkungan tambang dan kelompok remaja.

“Semua potensi yang mereka anggap produktif bisa menjadi sasaran. Tapi secara umum, mereka tak mencari konsumen baru. Kurir hanya menyalurkan ke pelanggan lama, lalu pelanggan lama itu merekrut yang baru,” jelas Bambang.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar aktor utama dalam jaringan internasional tersebut.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|