KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Ikuti Rakernas NasDem di Makassar

3 weeks ago 26

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada Kamis (7/8/2025) malam, usai yang bersangkutan menyelesaikan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. Abdul Azis, yang juga kader Partai NasDem, langsung dibawa dan dimintai keterangan awal oleh penyidik KPK di Mapolda Sulsel.

“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat , Jumat (8/8). Fitroh menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah agenda partai selesai. “Setelah selesai Rakernas,” tambahnya.

Ia menyebut, Abdul Azis dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Pukul 15.00 WIB insyaAllah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8). Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan fasilitas publik.

Dalam OTT di Jakarta dan Sultra, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada malam harinya.

Namun, penindakan di Sulawesi Selatan sempat menuai polemik. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya membenarkan bahwa Abdul Azis termasuk yang terjaring OTT. Namun tak lama berselang, DPP Partai NasDem menggelar konferensi pers untuk membantah kabar tersebut.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyebut Abdul Azis masih berada di Makassar untuk mengikuti Rakernas, bahkan berada di dekatnya saat kabar OTT mencuat.

“Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Hotel Claro, Makassar.

KPK sendiri belum merinci secara utuh peran Abdul Azis dalam perkara tersebut. Namun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan pengadaan proyek rumah sakit yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|