
SULTRAKINI.COM: KENDARI– Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Kegiatan yang berlangsung di Kendari ini diikuti 85 peserta yang terdiri atas kepala desa, aparat desa, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari berbagai kabupaten di Sultra.
Komisioner Komisi Informasi Sultra Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Rahmawati, S.Pd., M.A., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai keterbukaan informasi publik.
“Ini adalah tahun ketiga kami melaksanakan kegiatan serupa. Karena jumlah desa di Sultra sangat banyak, maka setiap tahun kami mengundang desa-desa secara bergiliran. Harapannya, standar layanan informasi publik desa bisa dipahami dan diterapkan hingga ke pelosok desa,” jelas Rahmawati.
Sosialisasi kali ini menghadirkan tiga narasumber utama. Yustina Fendrita, Komisioner Komisi Informasi Sultra, membuka sesi dengan pemaparan mengenai Standar Layanan Informasi Publik Desa. Materi ini menekankan pentingnya regulasi dalam menjamin hak masyarakat desa untuk memperoleh informasi yang transparan, cepat, dan tepat.
Selanjutnya, Sofyan memaparkan Indeks Desa 2025 yang memberikan gambaran bagaimana desa dapat mengukur kemajuan pembangunan sekaligus menilai tingkat keterbukaan informasi publiknya. Sesi terakhir diisi oleh Dr. Pamaruddin, Kepala Desa Terapung, yang membagikan pengalaman suksesnya dalam mengelola PPID Desa. Melalui praktik baik yang diterapkan di desanya, Dr. Pamaruddin menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya regulasi di atas kertas, tetapi bisa menjadi budaya kerja yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Melalui sosialisasi ini, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga melihat langsung contoh nyata praktik baik dari desa yang telah berhasil mengelola PPID Desa secara efektif.
Komisi Informasi Sultra menegaskan, keterbukaan informasi publik di desa merupakan pondasi penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, sekaligus memperkuat prinsip good governance yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga.