Ketika Karya Mudah Dicuri: Media, AI, dan Krisis Etika Digital

18 hours ago 8

SULTRAKINI.COM: Aroma kopi bercampur dengan percakapan serius tentang masa depan karya intelektual di era digital menggema di sebuah kedai kopi. Minggu pagi, 17 Mei 2026, jarum jam baru menunjuk pukul 09.00 Wita ketika para jurnalis, akademisi, praktisi penyiaran, hingga pelaku UMKM mulai memenuhi ruangan Mauki Coffee.

Selama hampir empat jam, hingga pukul 13.00 Wita, ruang diskusi itu berubah menjadi arena pertukaran gagasan tentang satu persoalan yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat digital. Siapa sebenarnya pemilik sebuah karya di tengah arus internet dan Artificial Intelligence (AI) yang bergerak begitu cepat?

Talkshow Kekayaan Intelektual bertajuk “Sosialisasi Hak Cipta dan Etika Publikasi Digital: Tantangan dan Peluang bagi Akademisi dan Media” tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Sebanyak 70 peserta hadir yang terdiri dari unsur jurnalis, akademisi, praktisi penyiaran, dan pelaku usaha UMKM di Kota Kendari.

Di tengah derasnya transformasi digital, forum itu bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menjadi ruang refleksi tentang bagaimana karya-karya intelektual, mulai dari tulisan jurnalistik, foto, video, karya ilmiah, hingga konten media sosial semakin rentan digunakan tanpa izin.

Koordinator Wilayah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus dosen Jurnalistik FISIP Universitas Halu Oleo, Dr. M. Djufri Rachim, M.Si., menjadi salah satu pembicara utama dalam forum tersebut. Membawakan materi bertajuk “Etika Penggunaan Konten dan Hak Cipta dalam Dunia Media”, ia mengingatkan bahwa kecepatan produksi informasi di era media siber tidak boleh mengorbankan etika maupun hak cipta.

“Platform digital dan AI telah mengubah ekosistem informasi secara drastis. Tetapi di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius terkait hak ekonomi pencipta dan etika publikasi digital,” ujarnya di hadapan peserta.

Kalimat itu seolah menggambarkan wajah internet hari ini. Informasi bergerak sangat cepat. Konten diproduksi tanpa henti. Foto dapat berpindah tangan ribuan kali hanya dalam beberapa menit. Video diunggah ulang berkali-kali. Tulisan diringkas ulang oleh mesin AI, lalu dipublikasikan kembali tanpa menyebut penulis atau media asalnya.

Di ruang digital modern, praktik semacam itu perlahan dianggap lumrah.

Djufri menyoroti bagaimana budaya digital yang serba instan membuat banyak pengguna internet merasa seluruh konten di media sosial dapat digunakan secara bebas. Padahal, keterbukaan akses bukan berarti menghapus hak cipta atas sebuah karya.

Ia mencontohkan maraknya praktik penghapusan nama pencipta, pemotongan watermark, hingga penggunaan ulang karya digital tanpa kredit yang jelas.

“Banyak kasus nama pencipta dihapus, watermark dipotong, dan kredit tidak dicantumkan. Padahal atribusi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak moral pencipta,” katanya.

Fenomena itu bukan lagi sekadar persoalan etika personal, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri media dan ekonomi kreatif. Dalam dunia jurnalistik, sebuah berita bukan lahir begitu saja. Ada proses panjang di baliknya, mulai peliputan lapangan, wawancara, verifikasi data, hingga penyuntingan.

Namun di era digital, semua proses itu bisa hilang nilainya hanya karena praktik copy-paste dan reupload demi mengejar viralitas.

“Konten orang lain diunggah ulang demi viralitas. Padahal secara etis tetap ada kewajiban untuk meminta izin dan memberikan kredit kepada pemilik karya,” tegas Djufri.

Kegelisahan tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan media internasional mulai menggugat platform digital dan perusahaan AI yang dianggap menggunakan artikel berita sebagai bahan pelatihan sistem kecerdasan buatan tanpa izin maupun kompensasi.

Perdebatan tentang publisher rights, royalti digital, dan hak ekonomi media kini berkembang menjadi isu global. Media-media lokal, termasuk di daerah, menjadi pihak yang paling rentan karena memiliki sumber daya terbatas tetapi karya mereka mudah diagregasi ulang.

Djufri menilai fenomena tersebut berpotensi menggerus nilai ekonomi media lokal.

“Berita diringkas AI, foto dipakai ulang, video direproduksi, dan konten diagregasi tanpa kompensasi. Ini menjadi ancaman serius karena media lokal berisiko kehilangan nilai ekonomi atas karya jurnalistiknya,” ujarnya.

Diskusi juga bergerak pada perspektif ekonomi kreatif. Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Rosnawintang, S.E., M.Si., menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan sekadar persoalan hukum, melainkan investasi ekonomi jangka panjang.

Menurutnya, karya ilmiah, buku, jurnal penelitian, termasuk karya jurnalistik dan produk kreatif lainnya dapat berkembang menjadi aset ekonomi apabila mendapatkan perlindungan yang baik. Sebaliknya, pembiaran terhadap plagiarisme dan pencatutan karya tanpa izin justru akan mematikan semangat inovasi generasi muda.

Dalam perspektif ekonomi kreatif modern, kreativitas kini menjadi sumber daya ekonomi baru yang nilainya terus meningkat di tengah perkembangan teknologi digital.

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Dr. Linda Fatmawati Saleh, S.H., M.H., mengingatkan bahwa perkembangan platform digital ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi membuka ruang luas bagi kreativitas publik, tetapi di sisi lain memperbesar risiko pelanggaran hak cipta.

Melalui materi bertajuk “Urgensi Pelindungan Hak Cipta di Era Digital”, Linda menjelaskan bahwa negara hadir melalui regulasi untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencipta karya.

Baginya, hak cipta tidak boleh hanya dipahami sebagai formalitas administratif.

“Hak cipta memiliki economic value atau nilai ekonomi tinggi bagi penciptanya,” jelasnya di hadapan peserta.

Ia pun mengajak akademisi, jurnalis, dan masyarakat digital untuk mulai membangun budaya menghargai karya orang lain sejak dari hulu. Kesadaran kolektif dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang sehat, produktif, dan beretika.

Komitmen serupa ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan. Menurutnya, penguatan edukasi publik terkait hak cipta harus terus dilakukan agar karya-karya masyarakat tidak lagi dirugikan akibat rendahnya pemahaman hukum digital.

Di luar forum resmi itu, diskusi yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu sebenarnya memotret persoalan yang jauh lebih besar, berupa pertarungan antara kecepatan teknologi dan etika manusia.

Hari ini Artificial Intelligence mampu menulis, menerjemahkan, hingga menghasilkan gambar dalam hitungan detik. Media sosial memungkinkan konten menyebar tanpa batas geografis. Namun di tengah ledakan teknologi tersebut, penghormatan terhadap pencipta karya justru menjadi nilai yang semakin mahal.

Bagi Djufri, masa depan media tidak ditentukan oleh siapa yang paling cepat memproduksi konten, tetapi oleh siapa yang tetap menjaga integritas.

“Media yang bertahan ke depan adalah media yang mampu menjaga kredibilitas, melindungi hak pencipta, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” katanya.

Dan di tengah dunia digital yang bergerak nyaris tanpa jeda, pesan itu terdengar semakin relevan. Teknologi boleh berkembang sangat cepat, tetapi etika tidak boleh tertinggal. ([email protected])

Disclaimer: Tulisan feature ini disusun dan ditulis secara manual oleh jurnalis SultraKini.com berdasarkan hasil peliputan dan pengumpulan data lapangan, kemudian disempurnakan dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya pada aspek penyusunan struktur kalimat dan pengayaan bahasa, tanpa mengubah substansi fakta jurnalistik.

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|