Jurnalisme Warga dan Pengawasan Tambang di Era Media Baru

13 hours ago 4

Catatan: M Djufri Rachim (Jurnalis dan Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Halu Oleo)

Aktivitas pertambangan selalu menghadirkan dua kenyataan sekaligus. Di satu sisi, tambang dipandang sebagai sumber investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, masyarakat lingkar tambang sering menghadapi persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sungai berubah keruh, debu jalan hauling, kerusakan pesisir, kebisingan alat berat, konflik lahan, hingga perubahan mata pencaharian warga.

Persoalannya, tidak semua dampak itu terdokumentasi dengan baik. Banyak kejadian hanya menjadi percakapan antarwarga tanpa pernah berubah menjadi informasi publik yang serius. Dalam situasi inilah media memiliki posisi penting, terutama media sosial dan praktik citizen journalism atau jurnalisme warga.

Saat ini, warga tidak lagi hanya menjadi konsumen informasi. Mereka juga menjadi produsen informasi. Dengan telepon genggam di tangan, masyarakat dapat memotret sungai yang tercemar, merekam debu tambang, mewawancarai warga terdampak, lalu menyebarkannya melalui Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok, atau kanal digital lainnya. Perubahan ini menandai lahirnya era media baru.

Secara teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui teori New Media dari Denis McQuail dan Manuel Castells. McQuail (2010) menjelaskan bahwa media baru memiliki karakter utama berupa interaktivitas, keterhubungan jaringan, partisipasi pengguna, dan hilangnya batas tegas antara produsen dan konsumen informasi. Sementara Castells (1996) melalui konsep Network Society menjelaskan bahwa kekuatan informasi dalam masyarakat modern bergerak melalui jaringan digital yang memungkinkan individu biasa ikut memproduksi dan mendistribusikan pesan secara luas.

Dalam konteks wilayah tambang, teori ini sangat relevan. Dulu, informasi mengenai dampak tambang sangat bergantung pada media arus utama. Jika media tidak datang meliput, maka suara warga sering berhenti di tingkat lokal. Kini, media sosial mengubah pola tersebut. Warga desa dapat mengunggah video air sungai yang keruh dan dalam hitungan menit video itu bisa menyebar ke publik yang lebih luas, bahkan menarik perhatian media nasional, aktivis lingkungan, akademisi, maupun pemerintah.

Inilah perubahan mendasar media baru. Warga tidak lagi sekadar objek pemberitaan, tetapi berubah menjadi subjek informasi.

Namun, media sosial bukan hanya soal kecepatan menyebarkan informasi. Yang lebih penting adalah kemampuannya membangun ruang partisipasi publik. Dalam teori media baru, partisipasi menjadi unsur utama. Publik tidak lagi pasif menerima informasi, tetapi ikut memberi komentar, membagikan ulang, menambahkan bukti, bahkan melakukan pengawasan bersama.

Ketika seorang warga memposting foto debu tambang di Facebook, misalnya, warga lain dapat menambahkan pengalaman serupa. Ada yang mengirim foto jalan rusak, ada yang menulis dampak terhadap kesehatan anak-anak, ada pula yang menunjukkan video kondisi sungai setelah hujan. Dari situ terbentuk “jaringan kesaksian digital” yang sebelumnya sulit terjadi dalam sistem komunikasi lama.

Dalam isu pertambangan, kondisi ini sangat penting karena relasi kuasa sering tidak seimbang. Perusahaan memiliki modal besar, akses hukum, dokumen teknis, dan kekuatan komunikasi korporasi. Pemerintah memiliki kewenangan regulasi. Sementara masyarakat sering hanya memiliki pengalaman sehari-hari. Media sosial dan jurnalisme warga membantu mengubah pengalaman itu menjadi pengetahuan publik.

Di sinilah citizen journalism memperoleh relevansinya. Jurnalisme warga bukan berarti semua warga harus menjadi wartawan profesional. Intinya adalah warga belajar mencatat fakta secara sederhana tetapi benar. Misalnya, kapan kejadian terjadi, di mana lokasinya, siapa yang terdampak, bagaimana kondisinya, dan apa buktinya.

Misalnya, warga tidak cukup hanya menulis, “Tambang merusak lingkungan.” Kalimat seperti ini terlalu umum dan mudah diperdebatkan. Sebaliknya, laporan warga menjadi lebih kuat jika berbunyi, “Warga Desa X mengeluhkan air sungai berubah keruh sejak aktivitas hauling meningkat dua bulan terakhir. Sungai tersebut digunakan warga untuk mandi dan mengairi kebun. Beberapa warga mulai membeli air bersih karena khawatir menggunakan air sungai.” Kalimat kedua lebih kuat secara jurnalistik karena berbasis observasi dan pengalaman warga.

Secara akademik, praktik seperti ini juga berkaitan dengan konsep participatory communication atau komunikasi partisipatif. Dalam pendekatan ini, masyarakat bukan hanya penerima kebijakan pembangunan, tetapi ikut terlibat dalam proses penyampaian informasi dan pengawasan sosial. Informasi dari warga menjadi bagian dari kontrol publik terhadap aktivitas ekonomi yang berdampak pada lingkungan hidup.

Akan tetapi, media sosial juga memiliki sisi problematis. Media baru memungkinkan informasi menyebar cepat, tetapi juga membuka ruang bagi disinformasi, potongan video tanpa konteks, tuduhan tanpa bukti, bahkan provokasi konflik sosial. Karena itu, jurnalisme warga harus tetap berpijak pada prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, akurasi, dan etika.

Dalam teori media baru, kebebasan komunikasi digital tidak otomatis menghasilkan kualitas informasi yang baik. Justru karena siapa pun dapat menjadi penyebar informasi, maka tanggung jawab moral menjadi semakin penting.

Karena itu, warga perlu memahami beberapa prinsip sederhana, misalnya jangan menyebarkan informasi yang belum dicek, jangan menggunakan foto lama untuk kejadian baru, jangan memotong video sehingga menyesatkan, dan jangan menuduh pihak tertentu tanpa bukti yang memadai.

Di wilayah tambang nikel maupun emas di Sulawesi Tenggara, peran media sosial dan jurnalisme warga menjadi semakin penting karena banyak wilayah terdampak berada jauh dari pusat informasi. Desa-desa di sekitar kawasan tambang sering mengalami perubahan lingkungan yang berlangsung perlahan tetapi terus-menerus. Air berubah warna, pesisir berlumpur, hutan terbuka, jalan desa rusak, atau hasil tangkapan nelayan menurun. Jika warga tidak mencatat perubahan itu, maka banyak persoalan akan hilang tanpa jejak dokumentasi.

Karena itu, media sosial seharusnya tidak hanya digunakan untuk membuat isu menjadi viral, tetapi juga menjadi ruang dokumentasi sosial dan lingkungan. Viralitas bersifat sementara, sedangkan dokumentasi yang baik dapat menjadi catatan sejarah, bahan advokasi, bahkan sumber penelitian di masa depan.

Pada akhirnya, media baru telah mengubah posisi masyarakat dalam ekosistem informasi. Warga tidak lagi berada di pinggir komunikasi publik. Mereka kini berada di dalam jaringan informasi itu sendiri. Melalui media sosial dan jurnalisme warga, masyarakat lingkar tambang memiliki peluang lebih besar untuk menyampaikan pengalaman, menjaga ruang hidupnya, dan ikut mengawal aktivitas pertambangan secara partisipatif.

Tambang mungkin memiliki alat berat dan modal besar. Tetapi masyarakat hari ini memiliki sesuatu yang juga kuat: jaringan informasi digital. Dan dalam era media baru, informasi yang didokumentasikan dengan baik dapat menjadi kekuatan sosial yang sangat berpengaruh. ([email protected])

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|