
SULTRAKINI.COM: KENDARI– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menyelenggarakan kegiatan Pengarahan dan Penguatan terkait Pengendalian Gratifikasi, Senin (11/8/2025), bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kendari. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta pegawai.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi. Seluruh pegawai diminta untuk berpegang teguh pada prinsip profesionalisme, menjunjung tinggi integritas, serta menjadi teladan dalam menolak segala bentuk gratifikasi.”Tujuannya adalah agar rekan-rekan tidak menerima gratifikasi dalam hal memberikan pelayanan publik. Pelayanan harus berjalan dengan baik sesuai dengan SOP dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Muhammad Novrian.
Menurut Novrian, upaya ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima, yang pada akhirnya diharapkan dapat membantu Imigrasi Kendari meraih predikat WBBM. Kegiatan pengarahan dan penguatan ini diikuti oleh seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN), sebagai bukti komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam arahannya, Kepala Imigrasi Kendari melarang seluruh pegawai untuk menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya. “Jika menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, agar kiranya seluruh rekan-rekan melaporkannya,” jelasnya.
Muhammad Novrian juga meminta kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan SOP, standar waktu, dan kualitas layanan tanpa mengharapkan imbalan.
“Kepada seluruh pegawai juga diminta untuk terus mengutamakan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Ia menjelaskan kegiatan ini menjadi upaya pimpinan untuk memberikan pemahaman pentingnya pengendalian gratifikasi. Apabila ditemukan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai, Kantor Imigrasi Kendari memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang akan menindaklanjuti laporan.
Laporan: Riswan