Kasus Mansur Terus Jadi Sorotan, Nasruddin: Buatlah Memori Banding yang Kuat

3 days ago 12

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Kuasa hukum korban pelecehan anak, Nasruddin, SH., MH, menanggapi pernyataan sesama advokat, Andre, merupakan kuasa hukum terdakwa mansur yang sebelumnya menyebut pernyataannya “lucu dan tidak berdasar” terkait proses persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Guru Mansur di Pengadilan Negeri Kendari.

Nasruddin menegaskan bahwa justru pernyataan Andre yang tidak berdasar, sebab menurutnya Andre tidak pernah hadir dalam sidang-sidang penting selama proses pemeriksaan perkara tersebut.

“Benar nama adinda Andre ada dalam surat kuasa, tapi dalam dokumen kami, sejak sidang pemeriksaan saksi ibu korban, saksi anak korban, saksi anak lainnya, hingga saksi ahli, adinda Andre tidak pernah menghadiri persidangan. Sepengetahuan kami, nanti saat putusan baru muncul,” ujar Nasruddin.

Ia menambahkan, seluruh agenda persidangan tercatat rapi dalam catatan tim kuasa hukum korban. Koordinasi pemantauan sidang memang dibagi kepada anggota tim lainnya, mengingat dirinya telah berpraktik sebagai advokat sejak 1991 dan disumpah pada 1993 sehingga tidak mungkin mengawasi seluruh agenda seorang diri.

“Apa perlu saya sampaikan jam sidang, baju yang digunakan saksi, atau apa yang para saksi dan ahli jelaskan di ruang sidang? Sekarang dengan teknologi, semuanya bisa diverifikasi. Putusan pun bisa dilihat langsung melalui SIPP,” kata Nasruddin.

Ia menegaskan, pengalaman panjangnya di dunia hukum membuatnya memahami fokus yang seharusnya dikerjakan dalam upaya hukum lanjutan.

“Karena saya lebih dulu menjadi pengacara, tentunya pengalaman saya lebih banyak. Saya sarankan daripada berpolemik tanpa akhir, lebih baik buat memori banding yang bagus. Uraikan bagian mana hakim Pengadilan Negeri Kendari salah menerapkan hukum, karena hakim banding membaca berkas, bukan mendengar komentar di luar,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Mansur B alias Maman, seorang guru sekolah dasar di Kendari, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kendari. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya yang masih duduk di kelas IV SD.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Wa Ode Sangia, pada Senin (1/12).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Sangia dalam sidang putusan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari, yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|