
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala UPBU Haluoleo Kendari, Denny Ariyanto, menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terkait insiden dengan wartawan LKBN Antara, La Ode Muh. Deden Saputra, saat peliputan keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Haluoleo pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan organisasi wartawan dan Kepala Biro Antara Sultra, Zabur Karuru, Denny mengakui adanya kekeliruan dalam prosedur dan komunikasi teknis di lapangan. Namun, ia menegaskan peristiwa itu tidak bermotif intimidatif.
“Saya tidak ada sedikit pun niat buruk terhadap rekan-rekan wartawan. Kesalahpahaman ini terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait ketentuan teknis peliputan di bandara,” kata Denny, Jumat (8/8/2025).
Denny menjelaskan, secara umum tidak ada larangan pengambilan foto atau video di area bandara. Namun, ada area terbatas seperti Security Check Point (SCP) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025 dari Ditjen Perhubungan Udara. Pengambilan gambar di titik ini hanya boleh dilakukan dengan izin resmi kepala bandara.
Ia berjanji ke depan akan lebih proaktif memberikan informasi dan pendampingan kepada jurnalis selama proses peliputan.
Sementara itu, Zabur Karuru mengapresiasi inisiatif klarifikasi dari pihak bandara, dan berharap insiden ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara media dan otoritas bandara.
Sebelum permintaan maaf disampaikan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengecam tindakan Kepala Bandara Haluoleo yang dianggap membatasi kerja jurnalistik.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menilai upaya melarang dan meminta penghapusan video liputan di bandara sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
“Kemerdekaan pers dijamin dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” tegasnya.
Sekretaris AJI Kendari, Randi Ardiansyah, menambahkan pihaknya menuntut pengelola bandara dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka. Ia menyebut informasi yang diterima AJI menyatakan larangan merekam disebut sebagai permintaan langsung dari KPK.
Dari pihak IJTI, Ketua IJTI Sultra, Saharudin, menegaskan bahwa area check-in di pintu masuk keberangkatan adalah wilayah publik yang boleh diakses dan didokumentasikan oleh jurnalis.
“Tidak boleh ada pihak yang melarang, membatasi, atau memaksa penghapusan materi liputan, terutama kepada jurnalis yang sedang bertugas,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau memaksa penghapusan liputan adalah tindak pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
IJTI Sultra mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers melakukan investigasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Baik AJI maupun IJTI juga mengimbau seluruh jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam setiap peliputan.
Laporan: Riswan