Ironi Bulan K3, PT Tiran Dilaporkan Terkait Rentetan Kecelakaan Kerja di Konawe Utara

2 weeks ago 23

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Di tengah peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang dimulai setiap 12 Januari, PT Tiran, salah satu pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang terbesar di Sulawesi Tenggara, justru diterpa kabar miring. Perusahaan tersebut dilaporkan ke otoritas pengawas setelah diduga mengalami tiga kecelakaan kerja serius dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Rentetan insiden yang terjadi di lokasi operasional Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari.

Berdasarkan data dan dokumentasi yang dihimpun, berikut adalah kronologi kecelakaan kerja yang menimpa PT Tiran:

1. 12 Desember 2025: Satu unit dump truck (TI-DT-675) terjun ke jurang. Akibatnya, pengemudi dilaporkan mengalami patah tulang kaki.

2. 29 Desember 2025: Kecelakaan melibatkan dump truck (TI-DT-407), di mana seorang pekerja dilaporkan terjepit di bagian kepala truk.

3. 7 Januari 2026: Sebuah video berdurasi 39 detik menunjukkan satu unit dump truck terbalik di jalur hauling. Kendaraan tersebut terbakar dan muatannya tumpah sepenuhnya.

Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto, menyatakan pihaknya telah resmi melaporkan rentetan peristiwa ini ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Disnakertrans Sultra serta Inspektur Tambang wilayah Sultra pada Senin (12/1/2026).

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti pendukung terkait insiden ini. Sebagai perusahaan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, PT Tiran seharusnya menjadi role model dalam kepatuhan regulasi K3,” tegas Iswanto.

SBSI mengurai empat poin dugaan pelanggaran serius oleh PT Tiran:

• Penyembunyian Informasi: Diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sesuai UU No. 1 Tahun 1970.

• Kelayakan Kendaraan: Pengabaian kewajiban uji berkala kendaraan sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020.

• Sistem Manajemen: Belum menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Permenaker No. 26 Tahun 2014.

• Struktur Organisasi: Diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

“K3 adalah fondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko dengan penerapan standar yang ketat,” tambah Iswanto.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT Tiran melalui Humasnya, La Pili, tidak memberikan klarifikasi teknis mengenai rentetan kecelakaan tersebut. Sebaliknya, ia justru meminta agar awak media tidak mempublikasikan peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaannya.

“Kalau bisa berita lain saja ya, janganmi tentang ini kecelakaan,” ujar La Pili singkat saat dikonfirmasi media.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|