Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang Dinilai Mengancam Demokrasi dan Kemerdekaan Pers

8 hours ago 4

SULTRAKINI.COM: JAKARTA-Sebanyak 25 media di Sumatera Selatan menghadapi proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025. Gugatan perdata yang ditujukan kepada media tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia.

Gugatan itu berawal dari pemberitaan puluhan media daring mengenai persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025 lalu. Keberatan dengan isi berita tersebut, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum SUPRIYADI & PARTNERS mengirimkan surat somasi kepada sejumlah media dengan menuduhkan pemberitaan bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik. Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan ancaman akan menempuh upaya hukum pidana, perdata, serta pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.

Namun, tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, AEP kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025. Media yang digugat yakni PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, PT Panorama Sriwijaya Expo, PT Future Media Digital, PT Berdikari Sukses Multimedia, PT Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT iNews Digital Indonesia, PT Lativi Media Karya, PT Media Pemberitaan Nasional Digital, PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.

Berdasarkan fakta di atas, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan:

Pertama, publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik berdasarkan hasil peliputan jurnalis dan perusahaan pers. Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kedua, setiap sengketa pemberitaan harus tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian perselisihan pemberitaan di Dewan Pers. Upaya penyelesaian di luar pengadilan merupakan mekanisme sah untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin publik tetap dapat mempertahankan haknya dengan terlibat mengawasi kerja jurnalistik. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU.

Ketiga, gugatan semacam ini termasuk gugatan yang dikualifikasi sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau tindakan yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Gugatan ini juga dapat dikualifikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP merupakan bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun hukum, melainkan lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan perhatian, serta melemahkan daya perlawanan masyarakat yang peduli terhadap persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

Untuk itu, KKJ mendesak:

Penggugat untuk mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menggunakan cara-cara yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni melalui pengaduan ke Dewan Pers atau pelaksanaan hak jawab dan/atau hak koreksi;

Dewan Pers agar memberikan perhatian dan mengajukan ahli pers untuk memberikan pembelaan kepada para tergugat;

Pengadilan Negeri Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|