
SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari commitment fee senilai 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan OTT tersebut juga menyeret empat tersangka lain, yaitu:
- Andi Lukman Hakim, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur.
- Ageng Dermanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
- Deddy Karnady, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
- Arif Rahman, pihak swasta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika pihak Kemenkes mengundang lima konsultan perencana, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, untuk membahas rancangan dasar pembangunan RSUD. Dalam pertemuan itu, Kemenkes memberikan kewenangan kepada daerah untuk menunjuk penyedia jasa konstruksi. Di Kolaka Timur, penunjukan vendor dilakukan kepada PT Pilar Cerdas Putra tanpa melalui proses lelang resmi.
Menurut Asep, dalam pertemuan tersebut Abdul Azis meminta commitment fee sebesar 8 persen dari nilai kontrak proyek kepada pihak vendor. Aliran dana kemudian mengalir melalui beberapa tahap. Pada Agustus 2025, Deddy Karnady mencairkan cek senilai Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng Dermanto, yang kemudian memberikan uang itu kepada staf pribadi Bupati, Yasin. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis.
Selain itu, Deddy juga mencairkan uang Rp200 juta yang kembali diserahkan kepada Ageng, dan PT Pilar Cerdas Putra mencairkan cek Rp3,3 miliar. Dalam OTT, KPK mengamankan Ageng beserta uang tunai Rp200 juta yang diduga bagian dari commitment fee proyek.
Atas perbuatannya, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai penerima suap. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya di bidang kesehatan.
Laporan: Frirac