
SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sekelompok masyarakat Dusun Dua Lawania, Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, melakukan aksi protes di Gedung DPRD Kolaka karena pihak PT IPIP kembali menduduki lahan warga seluas enam hektare dan menjadikannya sebagai stokpile nikel. PT IPIP yang merupakan mitra PT Rimau dinilai melanggar kesepakatan bersama. Padahal sebelumnya, pada rapat dengar pendapat (RDP) 13 Juni 2025, pihak PT Rimau dan warga dilarang melakukan aktivitas di lahan tersebut hingga adanya kejelasan hukum dan legalitas kepemilikan atas lahan seluas 12 hektare yang diserobot PT Rimau pada 2024 lalu (4/8/2025).
Kelompok masyarakat Dusun Dua Lawania, Desa Oko-oko, menemukan fakta bahwa PT IPIP, mitra PT Rimau, tetap melakukan aktivitas dan menjadikan tanah warga sebagai stokpile. Mereka menilai kesepakatan RDP 13 Juni lalu tidak membuahkan hasil dan menuntut pemanggilan ulang pihak-pihak terkait, yakni Kepala Desa Oko-oko, Camat Pomalaa, pimpinan PT Rimau, PT IPIP, PT TRK, Kepala BPN Kolaka, Kepala Dusun Dua Lawania, Kabag Hukum Pemda Kolaka, dan Suyuti (saksi kronologi lahan yang disengketakan).
Selain itu, warga meminta DPRD Kolaka menerbitkan surat resmi kepada PT Rimau dan secara tegas meminta perusahaan menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atas lahan yang diserobotnya kepada publik, termasuk peta bidang sertifikat hak milik atau HGB serta alas hak lainnya sesuai koordinat.
Mereka juga meminta pihak DPRD menerbitkan rekomendasi pelaporan ke aparat penegak hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan lahan pertanian dan lingkungan hidup atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan perusakan tanaman warga yang dilakukan PT Rimau.
Nasar, pemilik lahan seluas enam hektare yang diserobot dan dijadikan stokpile oleh PT Rimau, mitra PT IPIP, mengatakan pihaknya mematuhi kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas di lahannya sesuai kesepakatan saat RDP 13 Juni lalu hingga masing-masing pihak menunjukkan legalitas. Namun, pihak IPIP/Rimau melanggar.
“Kami menuntut PT IPIP dan Rimau menghentikan semua aktivitas di lahan sengketa sampai dokumen kepemilikan yang sah bisa dibuktikan. Berdasarkan nota kesepakatan 13 Juni 2025, PT IPIP dan Rimau wajib menghentikan aktivitas sampai ada kepastian hukum. Pelanggaran ini akan kami jadikan bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Arman mengatakan kebun warisannya yang ber-SKT sejak 1984 seluas dua hektare diserobot PT Rimau. Ia menegaskan bahwa lahan itu merupakan sumber penghidupan keluarganya. Oleh karena itu, dirinya berusaha keras memperjuangkan keadilan atas tanahnya.
“Kami menempuh segala cara, bahkan berbesar hati untuk tidak melakukan apa pun di tanah kami yang diserobot. Kami mematuhi kesepakatan, tapi mereka melanggar. Saya menuntut PT Rimau/PT IPIP mengembalikan kebun kami. Tanah itu sumber penghidupan kami. Kami sampai di Gedung DPRD ini untuk meminta DPRD membantu mengembalikan penghidupan kami,” tekadnya.
Ambo Tang mengatakan tidak rela tanah warisannya dirampas perusahaan begitu saja. Tanah itu merupakan warisan dan sumber kehidupan keluarganya.
“Kami tidak terima tindakan sepihak PT IPIP! Lahan itu milik turun-temurun keluarga kami, bukan untuk dirampas seenaknya. Perusahaan melanggar perjanjian. Kami siap menggugat secara hukum demi hak kami,” katanya.
Perwakilan warga, Didu, berharap agar DPRD Kolaka tidak berpihak kepada korporasi yang mengabaikan hukum dan melanggar kesepakatan. Ia menekankan bahwa negara melalui lembaga legislatif daerah wajib melindungi hak-hak konstitusional warga atas tanahnya.
“Jika tuntutan ini tidak direspons secara adil dan profesional, maka kami akan menduduki gedung ini dan terus melakukan pelaporan,” tegasnya.
Usai mendengar protes warga Dusun Dua Lawania di ruang Komisi I, Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana menyetujui untuk memanggil kembali pihak terkait pada pertengahan Agustus mendatang.
“Kami akan memanggil kembali semua pihak terkait untuk membahas persoalan ini supaya tidak berlarut-larut dan bisa terselesaikan,” tutupnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai tudingan pelanggaran kesepakatan dalam menduduki tanah warga di Dusun Lawania, Desa Oko-oko, pihak PT IPIP/Rimau, Algazali, hanya mengatakan, “Mbak, silakan konfirmasi ke tim legal kami ya,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim legal PT IPIP, Ahmad Sirajul, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Laporan: Anti