Diduga Jadi Lokasi Pembantaian Satwa Dilindungi, Bangkai Penyu Ditemukan di Salah Satu Pulau di Wakatobi

4 days ago 12
Gambar, Dua ekor penyu yang ditemukan di pulau tersebut. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI– Tim gabungan dari aktivis lingkungan dan Balai Taman Nasional Wakatobi mengungkap dugaan praktik pembantaian satwa dilindungi di sebuah pulau kecil yang hanya berjarak sekitar satu mil dari Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Wangi-Wangi. Temuan ini menyoroti potensi kejahatan lingkungan yang terorganisir dan terstruktur.

Pulau Otoue, yang terletak di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, menjadi sorotan setelah tim menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan ilegal bagian tubuh penyu. Aktivitas ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan industri gelap yang sudah lama beroperasi.

Salah seorang aktivis lingkungan, Saleh Hanan, menuturkan bahwa saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan dua ekor penyu hidup yang telah diikat dan diduga siap untuk disembelih. Disekitar itu, ditemukan bangkai penyu yang baru dipotong serta ratusan tulang belulang berserakan, mengindikasikan bahwa pulau ini telah lama menjadi lokasi pembantaian satwa laut dilindungi tersebut.

“Bagian dada penyu menjadi incaran utama para pelaku. Dari informasi yang kami peroleh, bagian ini telah beberapa kali diekspor secara ilegal ke luar negeri dan dijadikan menu eksotis yang bernilai tinggi,” ungkap Saleh. Rabu (4/6/2026)

Diketahui, seluruh jenis penyu laut di Indonesia termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Perlindungan ini diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 beserta perubahannya juga secara tegas menyatakan bahwa enam jenis penyu laut di Indonesia berstatus dilindungi.

Temuan ini menjadi alarm penting bagi semua pihak terkait, bahwa perlindungan ekosistem laut di Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci utama dalam menghentikan praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi yang semakin marak dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut nasional.

Laporan: Amran Mustar Ode

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|