
SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka menggelar aksi protes terhadap aktivitas perlintasan PT IPIP bersama mitranya, PT Vale, yang menggunakan jalan nasional untuk memobilisasi alat berat dan memuat material over kapasitas di ruas jalan dari Pelabuhan Kontainer Kolakasi, Kecamatan Latambaga, dan Pelabuhan Kontainer di Kelurahan Dawi-dawi menuju Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, ke kawasan industri tambang nikel Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IPIP di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Jumat (26/9/2025).
Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi USN Kolaka melakukan aksi protes di tiga titik, yakni di Kantor DPRD Kolaka, Kantor Pemda Kolaka, dan Polres Kolaka. Massa kembali turun ke jalan karena RDP di Kantor DPRD Kolaka pada Juli lalu tidak ditanggapi oleh pihak terkait.
Kali ini, protes massa tertuang pada sejumlah poin, antara lain:
1. Aktivitas angkutan perusahaan dan industri PT IPIP dan PT Vale serta rekanan lainnya menggunakan kendaraan berat secara terus-menerus telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan penghubung kabupaten yang merupakan akses utama masyarakat. Selain itu, diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan nasional.
2. Kerusakan jalan telah menyebabkan kecelakaan, mengganggu aktivitas ekonomi warga, pendidikan, serta membahayakan keselamatan umum.
3. Pihak perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial (CSR) dan tidak ada upaya nyata melakukan perbaikan jalan secara permanen dan layak.
Karenanya massa menuntut:
1. Meminta menunjukkan legalitas perizinan PT Gasing menggunakan jalan nasional di wilayah Pomalaa.
2. Meminta PT Gasing memperlihatkan MoU dengan perusahaan yang beroperasi menggunakan izin penggunaan jalan PT Gasing.
3. Mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penegakan hukum terhadap PT Gasing karena diduga telah melakukan pelanggaran.
4. Meminta ditunjukkan perizinan penggunaan jalan nasional PT IPIP dan PT Vale dalam proses memobilisasi alat berat dan pemuatan material industri dari Pelabuhan Kolakasi dan Dawi-dawi ke wilayah industri PT Vale dan PT IPIP di Desa Oko-oko.
5. Mendesak APH segera memberi sanksi terhadap PT Vale dan PT IPIP karena diduga melanggar hukum.
6. Menegakkan supremasi hukum dalam ruang lingkup Kabupaten Kolaka.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Irfan Firdaus, mengatakan aksi kali ini digelar karena RDP di DPRD dua bulan lalu tidak diakomodir, padahal Dinas Perhubungan mengaku mengetahui jika perusahaan tidak memiliki izin penggunaan jalan nasional dan bahkan meminta mahasiswa melaporkan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah melakukan RDP di DPRD sebelumnya. Kami menuntut penyelesaian masalah penggunaan jalan nasional yang digunakan IPIP dan Vale untuk memuat alat berat maupun material di kawasan industrinya yang merugikan masyarakat dan negara. Saat itu PT IPIP dan Vale berdalih menggunakan izin perlintasan perusahaan mitranya, PT Gasing. PT Gasing menyatakan memiliki izin, tapi tidak dapat menunjukkannya. Jadi aksi kali ini kami harap pihak terkait dan berwenang mengambil langkah tegas,” pintanya.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa pihak perusahaan menggunakan jalan nasional dengan pengawalan kepolisian padahal tidak mengantongi izin. “Bagaimana mungkin mobil pemuat material dan alat berat itu dikawal kepolisian padahal tidak memiliki izin? Itu mencengangkan,” katanya.
Pejabat Sekda Pemda Kolaka, Akbar, menemui massa aksi dan berjanji akan melakukan peninjauan serta penindakan atas tuntutan massa. “Hari Senin kita turun tinjau bersama pihak terkait lalu mengundang pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” janjinya.
Setelah mendengar janji perwakilan Pemda Kolaka, massa aksi kemudian menuju ke Polres Kolaka menuntut penindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan IPIP, Vale, dan Gasing.
Wakapolres Kolaka, Kompol Moch Salman, berjanji akan turun ke area perlintasan IPIP dan Vale untuk melakukan peninjauan bersama Pemda pada Senin mendatang. “Jika didapati perusahaan itu tidak mengantongi izin, maka akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai regulasi,” katanya.
Laporan: Anti