Dasar AHU Terbaru, Yayasan Dikti Sultra Nyatakan Jabatan Rektor Prof Andi Bahrun Tidak Sah

2 weeks ago 27

SULTRAKINI.COM: KENDARI — Kubu Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti Sultra) menegaskan bahwa Prof Andi Bahrun tidak lagi menjabat sebagai Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Penegasan tersebut menyusul terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru dari Kementerian Hukum pada 6 Januari 2026.

Melalui kuasa hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, pihak yayasan meminta Prof Andi Bahrun segera mengosongkan ruang kerja di gedung rektorat. Menurut Ardi, posisi rektor tidak lagi sah secara hukum seiring dengan adanya pergantian kepengurusan yayasan.

Ardi menjelaskan bahwa AHU Nomor AHU-AH.01.06-0001018 yang diterbitkan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, secara otomatis menggantikan AHU lama Nomor AHU-AH.01.06-0061051 tertanggal 21 November 2025. AHU lama tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Dr Muh Yusuf untuk melantik Prof Andi Bahrun sebagai rektor.

“Secara administrasi hukum umum, AHU yang terpakai dan dianggap benar oleh negara adalah AHU 6 Januari 2026,” tegas Ardi dalam pertemuan di Kampus Unsultra, Senin (12/1/2026) sore.

Perubahan AHU tersebut terjadi setelah ditemukan dugaan adanya keterangan palsu dalam proses penerbitan AHU versi Dr Muh Yusuf. Beberapa poin yang dipermasalahkan antara lain:

Manipulasi Data Rapat: Klaim adanya rapat Dewan Pembina pada 22 Agustus 2025, padahal fakta menunjukkan rapat baru dilaksanakan pada 3 November 2025.

Klaim Pengunduran Diri Fiktif: Adanya berita acara yang menyatakan Nur Alam dan Saleh Lasata mengundurkan diri sebagai pembina, serta Zainal dan Nasir Andi Baso mundur sebagai pengawas. Faktanya, pihak-pihak tersebut tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri.

Atas temuan tersebut, pihak yayasan telah melaporkan Dr Muh Yusuf ke Polda Sulawesi Tenggara pada Minggu (11/1/2026) terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta. Selain itu, notaris yang terlibat juga telah dilaporkan ke Dewan Pengawas Etik di Kabupaten Kolaka.

Terkait sikap otoritas pendidikan, Ardi menyebut pihaknya telah bertemu dengan Ketua LLDIKTI, Andi Lukman. Ia menegaskan bahwa LLDIKTI akan mengikuti ketentuan hukum yang tercatat dalam sistem AHU kementerian yang terbaru.

“Siapa pun yang tercatat dalam AHU terbaru, tervalidasi, terdaftar, dan diakui oleh Menteri Hukum, itulah yang benar dan akan diikuti,” jelas Ardi, sekaligus membantah kabar yang menyebut LLDIKTI masih berpihak pada kepengurusan lama.

Desakan Pengosongan Rektorat

Sebagai tindak lanjut pemecatan oleh Ketua Yayasan Dikti Sultra, Oheo Kaimuddin Haris, Prof Andi Bahrun diminta segera meninggalkan gedung rektorat demi kelancaran roda organisasi kampus.

“Kalau besok mereka datang, kami mengingatkan sebaiknya angkat barang-barang dan legowo. Jabatan ini kan tidak selamanya,” pungkas Ardi.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|