Bupati Kolaka Timur Kembali Terjaring OTT KPK, Sejarah 4 Tahun Lalu Berulang

3 weeks ago 25
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abd Azis terjaring Operasi Tangkap Tangkap (OTT)/net

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Kamis (7/8/2025), tim penindakan KPK mengamankan seorang kepala daerah aktif, yang belakangan teridentifikasi sebagai Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Kepastian terkait OTT ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Tanak mengatakan, “Ya,” membenarkan adanya OTT, namun enggan mengungkap lebih jauh identitas maupun lokasi pasti penangkapan karena tim masih bekerja di lapangan. “Tim masih di sana,” ujarnya singkat.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi nama dan status hukum pihak yang diamankan, informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa yang tertangkap adalah Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang menjabat sejak 20 Februari 2025. Politikus Partai NasDem ini diketahui sebelumnya merupakan anggota Polri dan lahir pada 5 Januari 1986.

Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Abdul Azis. Sebagaimana prosedur dalam OTT, pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi.

Setelah proses tersebut, KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penindakan, termasuk rincian perkara dan barang bukti yang diamankan.

OTT merupakan salah satu metode penindakan khas KPK yang dilakukan dengan menangkap langsung pelaku saat transaksi suap atau gratifikasi berlangsung. Praktik ini menjadi strategi andalan lembaga antirasuah dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Kejadian ini mengingatkan publik pada OTT serupa yang terjadi di wilayah Kolaka Timur pada tahun 2021. Saat itu, KPK juga menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah, dan beberapa pihak lain terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Dalam konferensi pers pada 22 September 2021, KPK menetapkan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp250 juta dari Andi Merya kepada Anzarullah, sebagai imbalan dua proyek dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berulangnya OTT terhadap dua kepala daerah berturut-turut di Kolaka Timur menimbulkan kekhawatiran serius mengenai tata kelola pemerintahan dan integritas birokrasi di wilayah tersebut. Hal ini sekaligus menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum dan masyarakat sipil untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis pernyataan resmi terkait hasil OTT terhadap Abdul Azis. Publik menanti kejelasan status hukum sang bupati dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi ini.

Laporan: Frirac

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|