BNNP Sultra Bongkar Peredaran Ganja, Tersangka Diamankan dengan 3 Kg Barang Bukti

1 week ago 14

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka dengan inisial GA alias G, seorang peternak berusia 26 tahun, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih tiga kilogram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, S.I.K., M.Han., MH., melalui Kabid Berantas Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., MH mengatakan, Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima BNNP Sultra pada 5 Maret 2025 dari BNNP Sumatera Utara (Sumut) mengenai pengiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang akan tiba di Kota Kendari.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, berhasil menangkap GA yang membawa barang tersebut dengan modus menyelundupkan narkotika ke dalam pipa paralon dan dibungkus rapi dengan kardus serta lakban,”jelasnya.

Setelah penyelidikan yang intensif selama tiga hari, tim Berantas BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap GA di Kantor jasa pengiriman, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 11.30 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai berat bruto sekitar tiga kilogram ganja.

Tersangka GA, yang beralamat di Jalan Beringin, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, kini sedang diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. BNNP Sultra juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

GA disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius yang dapat merusak generasi muda. BNNP Sultra akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas jaringan narkoba dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,”tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dalam upaya BNNP Sultra dalam melaksanakan perang melawan narkoba, dengan mengedepankan strategi yang lebih canggih dan koordinasi yang baik antar lembaga.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|