AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

20 hours ago 8

SULTRAKINI.COM: JAKARTA— Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika. Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Karena itu, AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 11–13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 15 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan dinilai tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU Pers.

AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi yang menyatakan Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, sehingga bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima. Saat ini, baru sekitar 1.200 perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mengingat keterbatasan sumber daya.

Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers. Dalam pertemuan di Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim, dan Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib. Dari Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani. Sementara itu, Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan.

Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers. Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pembatasan baru diketahui sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers.

Devi menegaskan bahwa proses verifikasi Magdalene di Dewan Pers masih berjalan sejak setahun terakhir, namun menghadapi kendala administratif yang juga dialami banyak media independen berskala kecil. Ia menekankan bahwa status verifikasi tidak menentukan legitimasi suatu media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa dasar yang digunakan Komdigi dalam melakukan restriksi perlu dikaji ulang. “Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers jika berbadan hukum,” kata Abdul Manan. Menggunakan standar verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya acuan justru berpotensi mengecualikan ribuan media lain yang belum terverifikasi.

Abdul Manan juga akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada akses terhadap karya jurnalistik. “Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan menegaskan bahwa mekanisme yang tersedia sudah jelas. Jika terdapat dugaan disinformasi atau ketidakakuratan, pihak terkait dapat mengadukannya ke Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai prosedur.

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|