
SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Setelah mendapat restu dan dilepas oleh Rektor Universitas Negeri Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Nur Ihsan, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat se-Kabupaten Kolaka bertolak menuju Gedung DPRD Kolaka untuk menggelar aksi damai terkait isu sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Kenaikan harga kebutuhan pokok, kebijakan yang merugikan masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum menjadi bukti bahwa suara rakyat sering kali diabaikan oleh para pengambil kebijakan (1/9/2025).
Demonstran menilai kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat semakin memperlihatkan ketimpangan dan ketidakadilan. Sementara itu, lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset dan pembahasan RUU-KUHAP yang tidak transparan menambah keresahan publik terhadap kinerja pemerintah dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi representasi masyarakat. Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di berbagai daerah, termasuk tragedi yang menelan korban jiwa, menjadi bukti bahwa kebebasan berpendapat masih dibungkam. Melihat kondisi ini, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat se-Kabupaten Kolaka terpanggil untuk turun ke jalan melakukan aksi solidaritas, menyuarakan keadilan, menuntut perubahan, dan memastikan hak-hak rakyat tetap terjaga.
Aksi damai ini dipimpin oleh Ketua BEM FST Muhammad Afdal, Ketua BEM FPPP Kandar, Ketua BEM FTI Sayyid Fadli, Ketua BEM Universitas Irwandi, dan Ketua BEM FISIE Adrian. Mereka menuntut agar aspirasi segera direalisasikan. Adapun tuntutan terdiri dari 13 poin sebagai berikut:
1. Mencabut segala kebijakan pemerintah yang menyengsarakan dan merugikan rakyat.
2. Membatalkan kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
3. Menegaskan bahwa tunjangan DPR RI harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi anggota DPR RI.
4. Mendesak pemerintah serta DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset secara transparan dan akuntabel terkait penyitaan aset koruptor.
5. Transparansi pembahasan RUU-KUHAP dan menghapus pasal-pasal yang merugikan keamanan publik.
6. Mencopot anggota DPR RI yang tidak kompeten dan melanggar kode etik.
7. Mendesak Presiden untuk menangani segala bentuk represif yang dilakukan aparat.
8. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya karena gagal mengubah watak represif Polri, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mencopotnya jika tidak segera mengundurkan diri.
9. Menuntut DPRD Kolaka mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan secara tidak hormat kepada tujuh anggota Brimob pelaku pembunuhan rakyat dan mengadili pelaku represif terhadap massa aksi di Gedung DPR-MPR RI pada 25–28 Agustus.
10. Segera merevisi SOP pengamanan Polri, menghentikan penggunaan kendaraan berat di tengah massa aksi, dan mengutamakan pendekatan eskalatif yang humanis.
11. Meminta DPRD Kolaka mendesak Polres Kolaka untuk mengeluarkan pernyataan sikap terbuka agar tidak melakukan tindakan represif demi menjamin keamanan para pengunjuk rasa di Kabupaten Kolaka.
12. Membebaskan massa aksi yang ditahan di seluruh Indonesia.
13. Mendesak DPRD Kolaka untuk membuat rekomendasi ke pusat maupun daerah terkait tuntutan-tuntutan tersebut.
Setelah empat jam melakukan aksi dan sempat bersitegang, demonstran akhirnya diterima masuk ke ruang rapat Gedung DPRD. Pimpinan dan anggota DPRD Kolaka menyatakan dukungan atas aspirasi Aliansi Mahasiswa USN Kolaka, Aliansi Cipayung Plus, dan Ormas Masyarakat Kolaka. Sikap DPRD Kolaka tersebut dituangkan dalam 11 poin, yakni:
1. Mencabut segala bentuk kebijakan pemerintah pusat yang menyengsarakan dan merugikan masyarakat.
2. Membatalkan kenaikan tunjangan DPR RI.
3. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
4. Transparansi pembahasan RUU-KUHAP dan menghapus pasal yang merugikan keamanan publik.
5. Mencopot anggota DPR RI yang tidak kompeten dan melanggar kode etik.
6. Meminta Presiden untuk menangani segala bentuk represif yang dilakukan aparat kepolisian.
7. Meminta Polres Kolaka mengeluarkan pernyataan sikap terbuka agar tidak melakukan tindakan represif demi menjamin keamanan pengunjuk rasa di Kolaka.
8. Menegaskan bahwa tunjangan DPR RI harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi anggota DPR RI.
9. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya karena gagal mengubah watak represif Polri, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mencopotnya jika tidak segera mengundurkan diri.
10. Segera merevisi SOP pengamanan Polri, menghentikan penggunaan kendaraan berat di tengah massa aksi, dan mengutamakan pendekatan eskalatif yang humanis.
11. Membebaskan massa aksi yang ditahan di seluruh Indonesia.
Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, yang didampingi sejumlah anggota DPRD, personel TNI, dan Kapolres Kolaka, menyampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD terhadap kepentingan rakyat.
“Pernyataan sikap ini adalah bentuk komitmen kepada kepentingan rakyat dan semangat keadilan sosial,” tegasnya.
Laporan: Anti