SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 50 pekerja migran asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dideportasi dari Malaysia dan Arab Saudi sepanjang Januari hingga November 2025 karena tidak memenuhi prosedur penempatan resmi. Sementara itu, 15 calon pekerja migran berhasil dicegah keberangkatannya karena ditemukan tidak lengkap dokumen.
Menurut Analis Tenaga Kerja dari BP3MI Sultra, Aswan, para pekerja yang dideportasi berasal dari beberapa kabupaten di Sultra, seperti Wakatobi, Buton Tengah, Konawe, Konawe Selatan, Muna, Muna Barat, hingga Kota Kendari.
“Banyak dari mereka tidak memiliki visa kerja maupun kelengkapan administrasi lainnya. Intinya mereka berangkat tidak sesuai prosedur,” ujar Aswan saat kegiatan sosialisasi di Kendari, Senin (17/11/2025).
Berdasarkan data BP3MI Sultra, pekerja dari wilayah kepulauan—termasuk Wakatobi dan Buton Tengah umumnya bekerja ke Malaysia. Sementara pekerja dari daratan seperti Konawe dan Konawe Selatan lebih sering menuju Arab Saudi.
Para pekerja yang tak lengkap dokumennya sering tertangkap razia di negara tujuan, kemudian ditahan hingga enam bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui jalur deportasi.
“Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para pekerja migran tersebut terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama enam bulan di negara tempat mereka bekerja,” terang Aswan.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menjelaskan bahwa pekerja asal Sultra yang hendak bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan lengkap dokumen, termasuk visa dan izin kerja.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri jika tidak sesuai dengan prosedur, karena risiko yang ditimbulkan sangat besar, termasuk penahanan dan deportasi,” ujarnya.
Proses pencegahan kebanyakan dilakukan dengan menolak keberangkatan calon pekerja ilegal atau yang tidak didukung dokumen. Sejak awal 2025, sebanyak 15 calon pekerja migran berhasil dihentikan keberangkatannya oleh BP3MI Sultra.
Askar menambahkan bahwa salah satu kendala terbesar dalam menyiapkan pekerja migran asal Sultra adalah kompetensi bahasa sesuai kebutuhan negara tujuan. Hal ini menjadi hambatan dalam proses penempatan resmi.
“Kendala utama dalam penyiapan calon pekerja adalah kesiapan kompetensi, khususnya kemampuan berbahasa sesuai kebutuhan negara tujuan,” katanya.
Kasus deportasi dan pencegahan ini menjadi sinyal penting bahwa keberangkatan pekerja migran tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah provinsi bersama BP3MI Sultra disebut harus semakin agresif mengedukasi masyarakat, memperkuat sinergi antarinstansi, serta memperluas pelatihan untuk calon pekerja migran.
“Program ini bukan program biasa, tetapi program besar yang harus disosialisasikan dan diperkuat secara serius,” tegas Hugua, Wakil Gubernur Sultra, saat membuka kegiatan sosialisasi.
Ke depan, diharapkan angka deportasi bisa menurun dan angka penempatan legal semakin meningkat, sehingga hak pekerja migran terlindungi dan keluarganya tidak menanggung risiko.
Laporan: Riswan

1 week ago
17















































