Banyaknya pernyataan kontradiktif antara pemangku kebijakan membuat daftar barang yang terkena PPN 12% agak simpang siur. Komoditas apa yang tidak terdampak harmonisasi pajak terbaru?
Cari tahu informasi selengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut ini!
Summary:
- Beberapa barang dan jasa yang terkena PPN 12% antara lain pesawat pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, kendaraan bermotor mewah, makanan premium, jasa pendidikan premium, dan listrik rumah tangga bertegangan tinggi.
- Beberapa barang dan jasa yang bebas dari PPN antara lain makanan dan minuman yang disajikan di tempat makan, barang kebutuhan pokok seperti beras dan daging, serta jasa keagamaan, kesenian, dan hiburan.
- Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang dikonsumsi sehari-hari, sehingga masyarakat perlu menyesuaikan anggaran.
Tarif PPN 12% Berlaku untuk Barang dan Jasa Mulai 2025
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan secara bertingkat pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa di dalam wilayah pabean.
Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir melalui harga jual produk atau jasa, namun pembayarannya dilakukan oleh pelaku usaha.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 telah melakukan penyesuaian terhadap tarif PPN.
Sebagai hasil dari Undang-undang tersebut, tarif PPN yang sebelumnya 10% telah dinaikkan menjadi 11% efektif sejak 1 April 2022. Tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Sebagai gambaran, jika Anda membeli produk yang terkena PPN 12% dengan harga asli Rp100.000, maka harganya akan menjadi Rp112.000.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan ini lantaran dianggap tidak berpihak dengan rakyat. Namun, Anda tidak perlu risau karena Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, telah menjelaskan dalam unggahan media sosialnya bahwa PPN tidak naik.
Kira-kira, apa saja barang yang terkena PPN?1.
[Baca Juga: PPN Naik 12%, Apa Dampak bagi Masyarakat dan Bagaimana Hadapinya?]
Barang dan Jasa yang Terkena PPN
Berikut adalah ketentuan mengenai jasa dan barang yang terkena PPN:
#1 Undang-undang No 42 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas kegiatan berikut2 3:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam Negeri: Setiap transaksi penjualan atau pengiriman barang yang dikenakan pajak di dalam wilayah Indonesia oleh pengusaha.
- Impor Barang: Pengadaan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Negeri: Setiap transaksi jasa yang dikenakan pajak di dalam wilayah Indonesia oleh pengusaha.
- Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dari Luar Negeri: Penggunaan barang tidak berwujud (misal, lisensi, hak cipta) yang berasal dari luar negeri di dalam wilayah Indonesia.
- Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri: Penggunaan jasa yang berasal dari luar negeri di dalam wilayah Indonesia.
- Ekspor Barang Berwujud: Pengiriman barang berwujud ke luar negeri oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Ekspor Barang Tidak Berwujud: Pengiriman barang tidak berwujud ke luar negeri oleh PKP.
- Ekspor Jasa: Penyediaan jasa ke luar negeri oleh PKP.
#2 Jasa dan Barang yang Terkena PPN 12%
Berikut adalah daftar jasa dan barang yang terkena PPN 12%4:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar
- Yacht
- Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
- Makanan premium (beras premium, buah premium, daging premium, ikan mahal, udang dan Crustacea premium)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga bertegangan 3.500 VA – 6.600 VA
Setelah mengetahui barang dan jasa apa saja yang terkena PPN 12%, waktunya Anda untuk menyusun anggaran baru jika Anda dikenakan pajak terkini. Buat anggaran yang tepat lewat Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat, download gratis!
Barang dan Jasa Bebas PPN
Mari pelajari daftar barang dan jasa yang bebas PPN:
#1 Barang yang Bebas PPN
Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
#1 Makanan dan minuman
Semua jenis makanan dan minuman yang disajikan atau disediakan oleh tempat makan seperti hotel, restoran, warung, dan sejenisnya. Ini termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang, serta yang disediakan oleh jasa boga atau katering.
Jenis barang ini dikecualikan dari PPN karena sudah dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah.
[Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Ketentuannya!]
#2 Barang Tertentu
Uang, emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga seperti saham atau obligasi.
#3 Barang Bebas Pajak 12%
Barang kebutuhan pokok dikecualikan dari harmonisasi PPN 12%, misal:
- Bawang merah
- Beras
- Buah
- Cabai (hijau, merah, rawit)
- Daging (ayam ras, sapi)
- Garam
- Gula konsumsi
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)
- Minyak goreng
- Sayuran
- Susu
- Telur ayam ras
#2 Jasa yang Bebas PPN
Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
#1 Jasa Keagamaan
Segala bentuk layanan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
#2 Jasa Kesenian dan Hiburan
Seluruh jenis layanan yang diberikan oleh para pelaku seni dan hiburan, yang sudah dikenakan pajak daerah dan retribusi sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
#3 Jasa Perhotelan
Termasuk penyewaan kamar atau ruangan di hotel, yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi.
[Baca Juga: Penghasilan Kena Pajak: Pengertian, Tarif, dan Simulasi Perhitungannya]
#4 Jasa yang Disediakan Pemerintah
Semua jenis layanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan tidak dapat diberikan oleh pihak lain, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perUndang-undangan.
#5 Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Layanan penyediaan tempat parkir yang dikelola oleh pemilik atau pengusaha tempat parkir, yang sudah dikenakan pajak daerah dan retribusi.
#6 Jasa Boga atau Katering
Semua jenis layanan penyediaan makanan dan minuman, yang sudah dikenakan pajak daerah dan retribusi.
#7 Jasa Tertentu
Beberapa jasa tertentu yang bebas dari PPN yakni:
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa pelayanan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pendidikan
- Jasa penyewaan rumah susun sederhana
Alokasikan Dana untuk Kebutuhan Primer
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025 memberikan dampak langsung pada harga barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari.
Meskipun pemerintah telah menetapkan beberapa kategori barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan ini, namun secara umum, masyarakat perlu bersiap diri dengan adanya penyesuaian anggaran.
Sebagai konsumen cerdas, penting untuk memahami barang dan jasa mana saja yang terkena dampak kenaikan PPN.
Dengan informasi yang cukup, kita dapat mengatur keuangan dengan lebih baik, menghindari pengeluaran yang tidak perlu, dan tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mendapatkan saran finansial yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi keuangan Anda, sebaiknya berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku.
Kami akan membantu Anda menyusun strategi keuangan yang efektif, meminimalisasi risiko finansial, dan mencapai tujuan keuangan jangka panjang.
Jangan ragu untuk menghubungi Finansialku melalui WhatsApp 0851 5866 2940 dan mulai langkah pertama menuju kebebasan finansial Anda.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Demikian pembahasan tentang barang yang terkena PPN. Bagaimana pendapat Anda tentang dampak penerapan PPN terhadap harga barang di pasaran? Mari kita diskusikan di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial agar lebih banyak yang paham. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Gambar:
- Cover – Freepik/pch.vector
Referensi Tambahan