SULTRAKINI.COM: KENDARI-Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 11 kasus narkotika sepanjang tahun 2024. Dalam pengungkapan itu BNNP Sultra menetapkan sebanyak 12 orang tersangka.
“Jadi kita sepanjang tahun 2024 kita sudah menangani kasus sebanyak 11 berkas ya dari target 10 berkas Kemudian untuk tersangka sebanyak 12 tersangka,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma Irawan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Untuk 12 tersangka tersebut, BNNP merinci laki-laki sebanyak 8 orang dan 4 perempuan.
Sementara itu, dari 11 kasus tersebut, BNNP Sultra berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
“Barang bukti sabu sebanyak 5517 ,9172 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 2108,85 gram,” ujarnya.
Dari 11 kasus yang di ungkap pihaknya mengidentifikasi ada beberapa sindikat narkotika. Mulai dari jaringan antar provinsi hingga jaringan antar kabupaten.
Kemudian, sepanjang tahun 2024 BNNP Sultra telah menetapkan sebanyak 3 sebagai daftar pencarian Orang (DPO) dan ketiganya berhasil di tangkap.
Dari tiga tersangka itu, Kombes Pol Alam Kusuma Irawan menyebut ada bandar hingga pengedar.
“Ada nama Abdul Roy dia DPO sudah kami amankan di Aceh, dulunya dia pengguna biasa kemudian jadi pengedar terakhir jadi bandar,” ungkap Kombes Pol Alam.
“Kemudian dian fitriawan ini juga DPO yang berhasil kita tangkap. Yang ketiga Salam DPO juga, ini juga terkait dengan pengiriman sabu juga di lingkungan kita,” sambungnya.
Kombes Pol Alam menambahkan dari 12 tersangka tersebut, 11 tersangka telah di limpahkan di Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Jadi dari 12 tersangka ini semuanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun satu masih belum p21 masih kita proses masih ada kekurangan jadi kita masih melengkapinya,” tambahnya.
Laporan: Riswan