Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Kendari

4 weeks ago 29

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Dua pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial J (36), yakni A (23) dan MZ (23), yang terjadi di Lorong Pelangi Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 31 Desember 2024 lalu akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Wakasatreskrim Polresta Kendari IPDA Kadek Andayana mengatakan, pelaku A diringkus di Kelurahan Tipulu, beberapa jam setelah kejadian pembunuhan.

“Sementara pelaku MZ diamankan di pelariannya di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu 5 Januari 2025,” ujarnya.

Kadek menjelaskan, kejadian bermula ketika korban (J) minum-minuman keras sendirian di lobi hotel Sultra Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Kemudian sekitar jam 01.30 Wita, Korban datang ke tempat kedua tersangka bersama teman- temannya yang lain yang saat itu sementara duduk-duduk di taman di depan hotel Sultra tersebut,” jelasnya.

Tak berselang lama lanjut Kadek, tersangka A meninggalkan tempat untuk pergi mengantar pelanggan ojeknya, yang kemudian korban mendatangi tersangka MZ dan meminjam korek api kemudian korban menyuruh MZ untuk membuka anting-anting yang gunakannya saat itu, namun MZ menolak permintaan korban tersebut.

“Sehingga saat itu korban langsung menampar pipi kanan tersangka MZ sehingga saat itu ia langsung berlari menjauh dari korban,” ungkapnya.

Beberapa menit kemudian Korban pergi mengarah kembali ke hotel Sultra dan berhenti di samping jalan yang kemudian mulai mencoba menghentikan setiap pengendara yang lewat.

“Tidak lama kemudian lewat tersangka A yang sementara mengendarai sepeda motor dan langsung berhenti dan menanyakan apakah korban mau memesan ojek tetapi saat itu korban yang sudah dalam keadaan mabuk langsung memaki tersangka A kemudian korban langsung memukulnya dan ditahan oleh tersangka A,” tuturnya.

Karena tidak terima dengan perbuatan korban, Pelaku kemudian membalas memukul korban yang diikuti mencabut badik yang berada disimpan di pinggang tersangka A.

“Sehingga saat itu korban langsung melarikan diri dan tidak lama kemudian muncul tersangka MZ dan menyuruh tersangka A untuk mengejar korban tersebut kemudian kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengejar korban sampai ke TKP,” imbuhnya.

Saat sampai di depan lorong pelangi tersebut, ke dua tersangka berhenti dan memarkir motor di depan jalan masuk lorong, yang kemudian turun dari motor dan langsung masuk ke dalam Lorong Pelangi untuk mengejar korban.

“Sesampainya mereka di dekat korban tersebut, J mulai meminta maaf kepada ke dua tersangka, tetapi mereka tidak menghiraukan permintaan maaf korban dan kemudian tersangka A langsung menghampiri korban dan terjadi perkelahian antara korban dan tersangka A,” ungkap Kadek.

Karena gelap mata, tersangka A langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali pada bagian punggung kiri korban kemudian tersangka MZ juga ikut memukul korban sebanyak satu kali pada bagian bahu.

“Kemudian setelah itu tersangka A kembali menikam korban sebanyak satu kali pada bagian dada kiri korban sehingga saat itu korban terjatuh di dalam selokan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku akan di jerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|